Satu Pelaku Curas Berhasil Di Amankan Polisi 

oleh -2181 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kapolsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Doni Hendra (39) dan Sendi Adepri alias Debi (22) keduanya warga desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, telah melakukan Curas di rumah atau kost’an Seno Tribayu jl.Pancur desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Adapun kronologi kejadi pada Rabu (15/4/2020) Sekira Jam 04:00 WIB, Pagi. Doni Hendra mendongkel jendela kost’an korban dengan menggunakan sebilah obeng, setelah jendela terbuka lalu pelaku membuka pintu depan, “hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU, AKBP. Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, MH., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP. Sulis Pujiono SH., dan humas.

Baca Juga :  IWO Bersama LP3L Ajak Masyarakat Kab.OKU Budayakan Menanam 1 Rumah, 1 Pohon

“Setelah berhasil membuka pintu lalu pelaku masuk ke kostan korban langsung menuju ke kamar korban, ada pun Aksi pelaku Doni tersebut di ketahuan oleh korban karna korban belum tidur. Melihat hal itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan berkata “jangan teriak, Ku tusuk kau “Sambil mengambil 1 unit handphone milik korban.

Usai mengambil handphone korban, pelaku langsung keluar sambil memanggil Debi yang bertugas berjaga diluar kost’an korban guna mengawasi agar aksi pencurian yang mereka lakukan agar tidak diketahui oleh warga,” Sambil terburu – buru dan berkata, “cepatlah Bi kita lari, orangnya bangun. Selanjutnya kedua pelaku kabur dan berhasil membawa handphone milik korban.

Baca Juga :  Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Arisan Di Medsos

Sesuai Fakta – fakta dan saksi – saksi serta berdasarkan Laporan Polisi No: LP – B/17/IV/2020/SS/OKU/Sek. Baturaja Timur, tanggal 15 April 2020. “Pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira jam : 23.00 WIB, pelaku Debi ditangkap saat lagi tidur dirumahnya. Sedangkan Doni masih dalam pengejaran (DPO).

Atas kejadian itu kerugian yang di alami korban : 1 ( Satu ) unit handphone merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1: 867308047167654, Imei 2 : 867308047167647 dihitung dengan uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000, -, dan Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita : 1 ( Satu ) unit handphone merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1: 867308047167654, Imei 2: 867308047167647.

Baca Juga :  Pemkab OKU Gelar Rapat Antisipasi Dampak kekeringan Daerah

Adapun pelaku terjerat dalam kasus pencurian dengan kekerasan jo turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55 n 56 KUHPidana,” pungkasnya. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.