Satu Dari Tiga Tersangka Curat Berhasil Di Amankan SatReskrim Polsek Batang Hari Leko

oleh -6755 Dilihat

Muba, Penasrijaya.com – Jajaran Unit Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polsek Batang Hari Leko Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan satu dari tiga tersangka. Serahan dari Satgas perusahaan, terkait kasus Curat yang dilakukan di jalur Flowlline Suban IV PT.Conoco Phillips desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batanghari leko Kab. Muba, Selasa (23/10/19) malam.

“Sudah kita amankan salah satu tersangka beserta barang buktinya. Untuk pasal sendiri kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan 4 KUHPidana.

Adapun Pihak dari PT.Conoco Phillips mengalami kerugian senilai Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)”ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S,I.K melalui Kapolsek Batang hari leko AKP Sofyan Sofyan Afandi S.H”, tuturnya pada humas.

Baca Juga :  Kajari OKU Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91, Dengan Tema " Bersatu Kita Maju

“Dari keterangan terketerangan tersangka yang didapat bahwa sebelum tertangkap, mereka juga telah melakukan Curat ditempat tersebut dan berhasil menjualnya seharga Rp. 400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan banyaknya barang curian sebanyak 3 (Tiga) pikul yang dimana hasil penjulaan untuk mereka bersenang – senang.

Merasa kejadian pertama aman dan hasil penjualan kurang banyak, akhirnya di 22 Oktober malam tersangka Firmansyah (21) warga Ulak Embacang Kec.Sanga Desa Kab.Muba beserta rekannya yang DPO berinisial A dan M kembali merencanakan mengambil pipa milik dengan alat pemotong yang mereka siapkan.

Baca Juga :  Bupati OKUS Kukuhkan 33 Paskibraka

Lanjut Kapolsek” Lalu mereka beraksi kembali dengan memotong pipa Chubing menjadi 7 (Tujuh) potong dengan menggunakan Cutting Torch, saat asik memotong team patroli PT. Conoco Philips melihat aktivitas yang mencurigakan dan langsung menghubungi Satgas dan rekan lainya agar bisa dilakukan penangkapan”, terang Kapolsek.

Satu tersangka yang berhasil diamankan saat penangkapan dan langsung diserahkan ke Mapolsek Batang Hari Leko beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) potong pipa Cubing, 1 ( satu ) Buah tabung nitrogen, 1 (satu) Buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) Buah Cutting Torch beserta selang dengan panjang lebih kurang 2 (dua) meter, 2 (dua) bila parang, 1 (satu) Buah palu Besi, 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) bila senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) buah kunci pipa.Kemudian tersangka diproses dan di tindak lanjuti utk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.