Satu dari Tiga Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Ringkus Reskrim Polsek Babat Supat

oleh -3523 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Satu dari Tiga tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir Truk dijalan lintas Umum Palembang – Jambi tepatnya di desa seratus delapan kecamatan Babat Supat akhirnya diringkus Unit reskrim Polsek Babat Supat Resor Muba. Jum’at (06/09/19).

Berdasarkan laporan dari Sopir Truk Hendri Heemawan (32) yang menjadi korban pemerasan ahirnya tersangka dapat diringkus di sebuah Cafe saat sedang santai di pojokan ruang tamu.

“Satu tersangka sudah kita amankan bernama Riyansya Putra alias Puput, sedangkan rekan lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO) “, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK, melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Indra Weni, SH,

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kemampuan Petugas, Rutan Baturaja Dan Kedua Cabangnya Ikuti Latihan Menembak

Dari introgasi yang berhasil dikumpulkan pada pada tanggal 15 Agustus 2019. Jam 10.00 WIB, di jalan umum Palembang – Jambi desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab.Muba, tersangka dan kawannya mendekati kendaraan mobil truk yang dalam keadaan rusak. Kemudian dari kedua tersangka yang (DPO) tersebut, berpura – pura menawarkan jasa mekanik dengan nilai jasa sebesar Rp.1.500.000,- “Sambil memegang sebilah pisau dipinggangnya. Tidak lama kemudian datanglah tersangka Puput meminta uang jasa jaga keamanan untuk rekan – rekannya senilai Rp. 2.000.000,- korban pun langsung merasa keberatan dan tak mau mengabulkan permintaan para pelaku.

Baca Juga :  Ketua DPRD OKU Pimpin Sidang Paripurna Peringati HUT OKU Ke-112 Tahun 2022

Pelaku pun langsung kembali mendekati rekan – rekannya dan mengatakan kalau sopirnya tidak memberikan uang, aku yang nusuknya, kata salah satu tersangka tersebut, “karena merasa takut, si sopir pun memberikan uang sesuai permintaannya secara bertahap, pertama 400.000,- terhadap pelaku Puput, Kedua dari tangan Doni (Sopir rekan korban) Rp 600.000,-, diterima oleh puput dan yang ketiga sore hari Puput meminta sisanya kepada Hendri sejumlah Rp 2.500.000,-.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksirkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)”, terang Kapolsek.

Baca Juga :  Pemkab OKU Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91

Tak terima dengan perlakuan terhadap mereka, akhirnya kedua warga Bandung ini melaporkan ke Mapolsek Babat Supat.

Mendapati laporan dari korban, unit Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan keberadaan para tersangka.

Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu tersangka langsung petugas pun bergerak cepat, alhasil pada saat dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari tersangka. “Tersangka pun dapat diringkus dan dibawa ke Mapolsek babat supat untuk diproses hukum”, pungkasnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.