Satu Dari Tiga Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Diamankan Polisi Di Kota Bekasi

oleh -3260 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Diduga MH inisial (27) warga Kelurahan saung naga kecamatan Baturaja barat Kab.OKU, salah satu dari tiga pelaku pembobol rumah dan pencuri motor di kawasan perumahan talang aman Kel. Batu kuning Kec. Baturaja barat Kab.OKU, menyusul kedua rekannya mendekam di penjara.

Sedangkan EO (21) warga talang jawa Kec.Baturaja barat Kab.OKU, dan RY (22) desa ujan mas Kec. pengandonan Kab.OKU sudah berhasil diamankan pada bulan Januari 2019 lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui kasubag humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji mengatakan,” dengan menggunakan obeng merusak jendela samping rumah korban atas nama Dedy Susanto, pada hari sabtu tanggal 19 januari 2019 sekira pukul 02.30 WIB. lalu,” kata Kabag humas Polres OKU.

Baca Juga :  Pejabat Bupati OKU Menggelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad, L.C, M.A

Ketiga orang pelaku tersebut berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor merk honda beat berwarna merah dan yamaha jupiter warna hitam yang terparkir di dalam rumah korban serta mengambil 1 (satu) unit Hp Merek Asus, setelah itu pelaku langsung pergi lewat pintu depan dan atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Polres OKU guna di tindak lanjut,” terang Kabag humas Polres OKU.

Setelah Pada hari Rabu (25/7/2019) sekitar jam 01:30 WIB. anggota tim resmob yang di pimpin oleh kasat reskrim polres OKU AKP Alex Andriyan S. KOM melalui kanit pidum IPDA Karbianto mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di kota Bekasi, dan sekira jam 02:30 anggota Resmob langsung berangkat dari OKU menuju ke Bekasi utara untuk melakukan penangkapan, pada tanggal 26 juli 2019 sekira jam 01.00 WIB anggota Resmob melakukan penangkapan di kosan pelaku MHdi Bekasi Utara Kab. Bekasi Jakarta pada saat di tangkap pelaku mencoba kabur lewat pintu jendela samping sehingga anggota resmob melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 Kali, namun pelaku tetap berlari ke arah rawa-rawa dan akhirnya pelaku di beri tindakan tegas dan terukur lalu setelah berhasil diamankan pelaku di bawah ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis,” jelas Kasubag humas Polres OKU.

Baca Juga :  Wartawan Peduli Sambangi Nenek Fatimah

Penangkapan pelaku berdasarkan No: DPO/04/01/ 2019/SEK.Baturaja barat
Selanjutnya pelaku di bawah ke polres OKU untuk di proses hukum dengan barang bukti (BB), 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah. 1 (Satu) unit sepeda motor Jupiter warna Hitam beserta kunci kontak,” pungkas kabag humas polres OKU.

Adapun catatan dari pelaku MH adalah Resedivis kasus Curanmor dengan menjalani hukuman tahun 2014 selama 4 tahun 3 bulan di lapas sarang elang Baturaja Kab.OKU. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.