SatReskrim Polsek Bayung Lincir Berhasil Ringkus Pemilik Senpira

oleh -5447 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Pemilik Senjata api rakitan (Senpira) di ringkus satuan Reskrim Polsek Bayung Lincir di B 40 areal. PT.BPP dusun Reban Kumbang Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (3/9/2019).

Dari tangan tersangka Sopian Hadi alias Jonder warga dusun 2 desa sindang marga kecamatan Bayung Lincir di temukan Berupa barang bukti (BB) 1 (Satu) pucuk Senpira Laras Pendek 6 selinder, 5 butir amunisi warna kuning, 1 buah kunci pas berbentuk huruf, Y satu buah mata obeng ketok yang telah di runcing, satu Unit sepeda motor merk Yamaha R2 vega warna hitam tanpa No.Pol.

Baca Juga :  Polsek Babat Supat Berhasil Amankan Abu Hera Salah Satu Bandar Narkoba

Kapolsek Bayung Lincir Mendapatkan laporan dari Pihak PT BPP, Selasa (3/9/2019) Pukul. 10.WIB. Bahwa ada seorang anak muda yang hendak melakukan Pencurian di Camp PT BPP

Usai mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung bertindak cepat dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota piket Reskrim untuk mendatangi ke TKP dengan berbekal ciri – ciri pelaku, Tim Unit Reskrim langsung adakan pencarian.

Ditengah perjalanan tepatnya di jalan B. 40. Areal PT BPP dusun Reban Kumbang Desa Kaliberau Kanit Reskrim Melihat ciri – ciri pelaku yang di duga hendak melakukan pencurian tersebut yang mana saat itu, saat itu 2 orang pelaku sedang berhenti di pinggir jalan pada saat hendak di hampiri tim Reskrim. Kedua pelaku bergegas meninggalkan sepeda motornya dan kabur kearah hutan.

Baca Juga :  Pelaku Pembobol Rumah Diamankan Polisi

Tak hanya sampai disitu petugas terus melakukan pengejaran dan pelaku Sopian Hadi alias Jonder berhasil kita amankan

Saat di adakan penggeledahan terhadap tersangka di bagian celana bagian depan di temukan (1) Satu pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek yang berisi 5 (Lima) butir amunisi warna kuning, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Bayung Lincir.

Adapun penangkap terhadap tersangka, “Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK. melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi, S.IK. S.H. membenarkan penangkapan tersebut” Kita Sudah amankan beserta barang bukti satu buah senpi rakitannya. terkait dengan hal ini, “kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi”,ungkapnya.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.