Saat Diamankan Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Polisi Dapatkan Narkoba Jenis Sabu

oleh -5268 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan kememiliki 14 paket kecil diduga jenis sabu berhasil diamankan Tim gabungan Jatrantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman.

Kejadian bermula Pada hari Minggu tgl 04 September 2011 sekira jam 10.30 WIB di perumahan PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec. Babat Toman Kab. Muba telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan tersangka atas nama Irawanto (38) terhadap Korban Suwito MD (38) salah satu karyawan PT. Pinago Utama warga perumahan PT. Pinago Utama Desa Sugi Waras Kec. Babat toman Kab.Muba.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Laksanakan Giat Uji Beladiri Polri

Dengan cara membacok menggunakan 1 (satu) bila parang sehinga korban mengalami luka bacok dibagaian kepala bagian atas, Kepala bagian belakang dan leher bagian belakang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K melalui kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH., MH. “pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, dan SatReskrim Polres Muba serta anggota Polsek Babat Toman, langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka Irwanto di dusun I desa Muara Punjung Kec. Babat Toman Kab. Muba.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Laksanakan Giat Peduli Covid - 19 Berbagi Beras Dan Obat

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didalam saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan dompet kecil warna merah hitam bermotip kupu-kupu diduga Narkotika galongan 1 jenis Shabu-shabu sebanyak 14 (empat belas) peket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribuh rupiah).

Tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Suwito dan juga mengakui bahwa diduga Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka penadahan hasil curas atas nama Nizirin (31).Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Babat Toman Guna Penyidikan lebih lanjut

Baca Juga :  Pj Bupati OKU Hadiri Pisah Sambut Wakapolda Sumsel

Untuk pelaku atas nama Irwanto (38) akan kita terapkan pasal 338 KUHPidana (dalam kasus pembunahan) dan dalam perkara kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu kita terapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” tegas Kapolsek.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.