Reskrim Polsek Tungkal jaya Amankan Polisi Gadungan

oleh -8598 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Jaya Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap satu lagi dari lima pria yang mengaku sebagai petugas kepolisian alias polisi Gadungan, Selasa (12/2/2020). Sekira pukul 16:00 WIB.

Pelaku ditahan karena telah melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Polisi.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin, SH., mengatakan “penangkapan terhadap satu dari lima Polisi gadungan ini berdasarkan laporan dari korbannya yang merasa telah dirugikan.

“Ini Daftar Pencarian Orang (DPO)yang melakukan pemerasan terhadap korbannya. Dua orang sudah di tertangkap terlebih dahulu, dua orang lagi masih DPO. Sedangkan untuk korban masih warga Kecamatan Tungkal jaya, sedangkan transaksi penyerahan uang di Jalan Raya Palembang Jambi di Simpang Perkantoran Kabupaten Banyuasin. Saat ini sudah kita serahkan ke Mapolres Banyuasin” beber Kapolsek Tungal Jaya melalui humasnya.

Baca Juga :  Bupati OKU Sambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Dan Gelar Audensi

“Polisi mendapatkan informasi dari korban atas nama Wiji (45) warga dusun Bedeng Tujuh desa Peninggalan Kec. Tungkal Jaya Kab.Muba, bahwa salah satu tersangka yang melakukan pemerasan terhadapnya yang terjadi 11 Juli 2019 berada dirumahnya untuk menumpang tempat tinggal selama 10 hari sejak 2 Februari 2020 yang lalu”, jelasnya.

Kemudian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal jaya anggota langsung melakukan penangkapan dirumah korban terhadap pelaku yang bernama Adi Wibowo (42) warga Surabaya Jatim tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek.

Baca Juga :  Dandim Banyuasin Beri Pengarahan Radikalisme Dan Bijak Bermedsos

Kapolsek pun langsung berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polres Banyuasin untuk dilimpahkan.

Sebelumnya, kelima pelaku ini dengan membawa Toyota Rush langsung menuju kerumah korban dan mengaku anggota dari Polda Sumsel yang mengatakan bahwa korban menjadi target mereka berlima dikarenakan sebagai bandar narkoba.

Korban pun menuruti para pelaku yang akan membawanya ke Polda sumsel, sesampainya disimpang perkantoran satu dari kelima pelaku menelpon istri korban untuk menyerahkan uang Rp.100.000.000,- juta saat ini juga. Akhirnya, Istri korban pun yang melakukan nego hanya bisa menyanggupi uang tebusan sebanyak Rp. 25.000.000,- yang langsung transaksi penyerahan di Simpang perkantoran.

Baca Juga :  Residivis Narkotika Di Ancam Maksimal Hukuman Mati

Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk diproses penyidikan lebih lanjut. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.