Puluhan Massa Terdiri Dari KAMMI Serta Dua Ormas Datangi PN Baturaja

oleh -1762 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Puluhan massa dari Satuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Ormas Garda OKU serta Ormas Barisan Pemuda Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin (19/8/19).

Kedatangan massa ke PN Baturaja untuk mengadakan aksi protesnya atas keputusan Hakim yang telah memvonis bebas bandar narkoba, pada Kamis tanggal 15 Agustus lalu, dengan terdakwa seorang oknum Polisi anggota Polres OKU berinisial RD dan massa menduga telah terjadi jual/beli perkara Hukum terhadap perkara yang ditanganinya.

Pantauan di lokasi, massa membawa beberapa spanduk dan baleho yang bertulis Copot Kepala PN Baturaja ditambah minta di Pecat salah satu Hakim PN Baturaja, yang telah memvonis bebas bandar narkoba.

Dalam Orasinya Kordinator aksi, Josi Robert selaku Ketua Ormas Garda OKU mengatakan “hal ini tidak adil dan mana keadilan Padahal sebelumnya pihak Kejaksaan OKU melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda 2 milyar subsider 18 bulan penjara, dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2.Sebab penangkapan terdakwa waktu itu beserta barang bukti sebanyak 12 gram sabu dan ekstasi 7 butir, tapi kok tiba-tiba kini kenapa malah di vonis bebas”, kata Josi Robert.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres OKU Berhasil Amankan tersangka BA Kemudian Tersangka MJ

Kurang lebih dari satu jam berorasi didepan Kantor PN Baturaja, massa pun disambut oleh wakil Ketua PN Baturaja Agus Safuan Amijaya SH.MH,

Dalam penyampaiannya Wakil PN Baturaja mengawali dengan menjelaskan bahwa Ketua PN Baturaja sedang tidak berada ditempat karena menghadiri pelantikan anggota Dewan di Kabupaten OKU Timur.

“Saya sampaikan bahwa keputusan PN Baturaja tidak bersipat final. Artinya ada tahapan selanjutnya, yaitu upaya hukum kasasi, yang mana perkara tersebut akan diuji kembali di Mahkamah Agung “jadi bapak semuanya jangan takut, “Kalau seandainya dari fakta-fakta yang didapat dipersidangan dan majelis hakim di PN Baturaja ini salah akan dirobah oleh Mahkamah Agung”, kata Agus Safuan.

Baca Juga :  Dua Belas Adegan Yang Di Peragakan pada saat Rekonstruksi Kasus Membunuhan Di Pacu Api Cemburu

“Harapan saya kepada rekan-rekan semua gunakanlah proses hukum itu. Kalaupun upaya hukum kasasi itu tidak bisa, ada upaya hukum luar biasa”, jelas Agus Safuan.

Dalam hal itu sempat terjadi aksi saling dorong-dorongan antara massa dan pihak aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan massa berusaha untuk menggembok pintu masuk PN Baturaja, hal itu tidak sia-sia meski cuma sebentar massa pun berhasil dan diperbolehkan untuk menggembok pintu PN Baturaja.

Usai penjelasan dari wakil ketua PN Baturaja memberikan ketangannya massa pun meminta kepada pihak kepolisian dan pihak PN Baturaja bersedia mengizinkan perwakilannya untuk masuk ke Kantor PN Baturaja guna mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Yudisial di pusat dengan menggunakan Fax milik PN Baturaja.

Baca Juga :  Polres OKU Lakukan Giat Serah Terima Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-75

Setelah dicoba ternyata mesin Fax PN Baturaja tidak berfungsi atau rusak. Akhirnya setelah menuai protes dari massa disepakati surat pengaduan ke Komisi Yudisial dikirim melalu email yang disaksikan oleh semua pihak.

Selanjutnya massa pun membubarkan diri dengan tertib dikawal pihak Kepolisian Polres OKU. Yang mana para kordinator aksi melalui ketua masing-masing, yaitu Firman mahasiswa Akmi Baturaja ketua KAMMI bersama Josi Robert Ketua Ormas Garda OKU, dan Muslimin Japar Ketua Barisan Pemuda Lengkiti. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.