Puluhan Jurnalis Serta Ormas OKU Lakukan Aksi Damai Di Kantor Pemkab.OKU, Dan Menyegel Tempat Hiburan Malam

oleh -1301 Dilihat

Baturaja, Penasriwjiya.com – Adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Sebagai Bencana Nasional dan Peraturan Daerah (Perda) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diduga telah melanggar oleh sejumlah hiburan malam yang ada di kota Baturaja, serta terkait dari salah satu pengusaha hiburan malam karaoke yang diduga telah pengancaman dari salah satu jurnalis OKU. Puluhan Jurnalis dan ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat peduli OKU . melakukan Aksi. Rabu (18/8/2021).

Puluhan Jurnalis yang tergabung Forum Komunitas Jurnalis (FKJ OKU) dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung di Aliansi Masyarakat peduli OKU melakukan aksinya di depan sejumlah Karaoke, bahkan ormas pun menggembok beberapa tempat karaoke yang ada di kota Baturaja,

Baca Juga :  Salah Satu Rangkaian Dalam Peringatan Detik- detik  Proklamasi Ke-74 Pemkab OKU Gelar Rama Tama

Usai melakukan aksinya di beberapa tempat Hiburan Malam rombongan pun melanjutkan Orasinya di depan halaman kantor Bupati Kabupaten OKU.

Adapun tuntutan dari FKJ dan Aliansi masyarakat peduli OKU yang dibacakan oleh koordinator aksi Josi Robet, “yang pertama, meminta satgas Covid -19 segera mengambil tindakan dan memberi sangsi tegas pada oknum pengusaha hiburan malam/karaoke yang terbukti melanggar aturan PPKM. 2.mencabut izin usaha hiburan malam karaoke yang melanggar PPKM 3.Jika pemerintah kab OKU dan satgas Covid-19 tidak mampu untuk melaksanakan aturan aturan yang di sepakati di kabupaten OKU dan tidak mampu, mengendalikan penyebaran covid- 19 silahkan mundur. Untuk mengevaluasi diri. 4.Menuntut oknum pengusaha hiburan malam/ karaoke terkait pengancaman pada salah satu jurnalis OKU untuk segera minta maaf di hadapan masyarakat OKU.

Baca Juga :  Malam Pamit Kasat Intelkam Berjalan Dengan Penuh Hikmah Dan Haru

Sementara PLH Bupati OKU, mengatakan di hadapan para peserta aksi “pihak Pemkab OKU sudah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat hiburan Malam”.

Menindaklanjuti dari tuntutan tersebut Plh Bupati OKU menyampaikan,” dalam rangka penerapan aturan PPKM yang tertuang di dalam mendagri nomor 32 tahun 2021 semua usaha tempat hiburan Karaoke ditutup,” kata PLH Bupati OKU.

“Mulai malam ini Satuan Pol PP dibantu unsur TNI dan Polri akan melakukan Patroli mengecek setiap tempat hiburan. Jika terdapat perbuatan Maksiat seperti perbuatan Asusila dan Narkoba pada tempat – tempat hiburan dipersilakan pihak terkait agar dapat membuat laporan kepolisian,” tegasnya.

PLH juga menyampaikan,” terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di Kabupaten OKU, perlu ditekankan bahwasannya tidak ada yang boleh mengancam/mengintimidasi seseorang di Negara Indonesia siapapun itu, maka mengenai hal ini kiranya dapat ditindaklanjuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum,” ungkap PLH Bupati OKU.

Baca Juga :  Dipimpin PJ Bupati H Teddy Meilwansyah Kabupaten OKU Sukses Raih Prestasi dan Penghargaan Tingkat Nasional

Kasat Pol PP Kabupaten OKU Agus Salim S Sos.MM., dalam hal itu juga menerangkan di hadapan puluhan media,” akan menindak lanjuti surat edaran dari PLH Bupati OKU dan akan melaksanakan Razia di setiap lokasi hiburan malam dan memintak pada pihak terkait untuk menutup tempat hiburan malam tanpa terkecuali,”tegas Agus salim.

Pantauan Penasriwijaya.com di lapangan terlihat dalam aksi damainya puluhan Jurnalis, Ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Peduli OKU terlihat tertip lancar damai dan mena’ati Protokol Kesehatan Covid-19. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.