Polres OKU Gelar Press Release Kasus Pemerkosaan Dan Pembunuhan Siswi SMPN

oleh -1773 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK.MH., diwakili Wakapolres OKU Kompol Edy Rahmat Mulyana, SIK.MH. didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto, SH.SIK., menggelar press release kasus pemerkosaan dan pembunuhan, yang gelar di halaman Mapolres OKU, Senin (6/4/2020).

Pemerkosaan dan Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku AD (19) warga desa Tubohan Dusun II Kecamatan Semidang Aji terhadap RN (13) siswi SMPN disalah satu sekolah wilayah Kabupaten OKU dengan modus latihan ekstrakulikuler Pramuka.

Dalam press release itu, Wakapolres OKU Kompol Edy Rahmat Mulyana, SIK.MH., menjelaskan, “tersangka berhasil diamankan setelah Satreskrim Polres OKU menerima laporan dari Polsek Semidang Aji serta masyarakat setempat bahwa telah di temukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di areal hutan dekat lapangan olahraga tak jauh dari belakang sekolah”, kata Wakapolres OKU.

Baca Juga :  Di Kecamatan Lengkiti Gelar Sholat Istisqa Berdoa Bersama Untuk Memohon Hujan Turun

Kemudian Satreskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu mendatangi dan melakukan olah TKP serta memgumpulkan bukti serta saksi – saksi dan kurang lebih dari Satu Jam tersangka berhasil kita amankan.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, tersangka telah mengenal korban sejak Sembilan bulan yang lalu”, tambah Wakapolres.

“Sehari sebelum kejadian, pelaku telah menjalin komunikasi dengan korban melalui media sosial facebook bahwa akan bertemu untuk latihan disekolah tersebut. Saat bertemu tersangka yang telah merencanakan aksinya, menyuruh korban untuk berbalik badan dan mukul korban dengan sebatang kayu yang sebelumnya dipersiapkan sejak 3 (Tiga) lalu, jadi tersangka telah merencanakan untuk melakukan aksinya,” terang Wakapolres OKU.

Baca Juga :  PJ Bupati OKU Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-77 PGRI Dan HGN Tahun 2022 Tingkat Provinsi

Pada saat korban jatuh pingsan, tersangka kemudian menyeret korban ke semak – semak yang tidak jauh dari lokasi tempat dimana tersangka dan korban bertemu, lalu tersangka kemudian memperkosa korban, pada saat korban sadar tersangka langsung mencekik leher korban menggunakan dasi milik korban sampai korban meninggal, tak hanya sampai disitu, timbul hasrat tersangka menyetubuhi kembali, setelah itu tersangka menusuk – nusuk korban dengan menggunakan ranting kayu dan menutupi tubuh korban dengan daun – daun.

Baca Juga :  HUT Ke-20 IAD Kejari OKU Mengikuti Vicon Dan Berikan Bantuan Bagi Siswa Berprestasi

Ditanya motif tersangka tega menghabisi korban, Wakapolres mengatakan, tersangka menaruh hati atau menyukai korban sejak lama. “Menurut pengakuan tersangka”, terang Wakapolres.

Dari Kasus ini tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 80 ayat 3 undang – undang nomer satu 2016 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati”, tegas Wakapolres OKU.

“Sementara itu dari pengakuan tersangka.”tersangka telah mengenal korban sejak dari Sembilan bulan yang lalu sebelum kejadian. Tersangka juga mengatakan “pada saat melakukan perbuatan bejatnya itu, terinspirasi dari sering menonton film anime,” katanya.
(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.