Polres OKU Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Arisan Di Medsos

oleh -1738 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Kepolisian Satuan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap Kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan melalui media sosial (Medsos), WhatsApp  (WA).

Di bawah dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.KOM bersama Kanit Pidum IPDA Karbianto dan anggota lainnya.berhasil meringkus tersangka berinisial TM (28) Warga Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada 27 Desember 2018 lalu.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian S.KOM,Senin (31/12/2018) Mengatakan,” Pada Kamis 27 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Anggota kita mendapat informasi keberadaan pelaku bersembunyi di daerah OKU Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan tersangka, lalu dilakukan penangkapan,” Kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Heboh: Warga Temukan Mayat Di Bawah Jembatan

Terungkapnya kasus ini kata AKP Alex, berdasarkan laporan korban berinisial Tri (18) warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat pada 13 Desember 2018. Waktu kejadian pada 5 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah terlapor.

Kronologis kejadian kata Kasat Reskrim, pelaku membuka dan mengumpulkan dana untuk arisan yang dipromosikan melalui media sosial, WA dan para peserta arisan dijanjikan keuntungan berbagai rupa baik materil maupun barang dimana pada akhirnya pada saat peserta menagih uang arisan namun uang tersebut tidak kunjung didapat, bahkan pelaku malah melarikan diri.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 Dan HUT Adhyaksa Dharmakarini Ke-19 Kajari OKU Serahkan Bantuan

“Akibat peristiwa tersebut kemudian para korban mendatangi Polres OKU melaporkan peristiwa tersebut. Adapun kerugian para korban diperkirakan sekitar Rp883.000.000,”Jelas Kasat Reskrim OKU.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan kata AKP Alex, yakni 4 buah ATM, dua buah buku tahungan, 1 unit handphone, 1 kuitansi, bukti transfer, buku catatan arisan dan slip belanja online,Sedangkan
Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian mengamankan pelaku dan barang bukti dan melakukan pengembangan.Atas perbuatannya yang bersangkutan tersandung kasus penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, ”Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.