Polres Muba Gelar Press Release Ungkap Kasus Curas

oleh -1966 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Sabtu siang tadi (11/04/2020) dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin (Muba) AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.ik didampingi Kasat Narkoba, Para Kapolsek dan Kanit Reskrim ketiga Polsek menggelar Press Release kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang terjadi di tahun 2019.

Satu Dari empat tersangka Spesialis Curas ini menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan ke rumah sakit, para tersangka bernama Adris alias Isdris (26) warga Desa Pinang banjar Kecamatan Sungai lilin, Nasrul alias Nas (34) warga dusun VI pakrin desa Telang kecamatan Bayung lencir, Sidi herwadi alias Otong (37) warga dusun VI desa Telang kecamatan Bayung lencir (MD) dan Afifta alias ujang Kribo (44) warga dusun III desa Pakrin Kec. Bayung lencir.

Baca Juga :  Polres OKU Adakan Giat Talk Show Di Radio SUKSES FM Baturaja

Dalam press release tersebut dijelaskan keempat tersangka dan rekannya yang masih DPO ditahun 2019 bulan Sembilan sebanyak tiga kali melakukan Curas diwilayah Polsek Sungai Lilin dengan total kerugian para korban sebesar Rp. 45.100000,-Empat Puluh Lima Juta rupiah.

Sebelumnya di bulan Februari 2019 para tersangka Idris, Nas dan Otong beserta rekannya yang masih DPO melakukan Curas diwilayah Polsek Babat Supat dengan Korban bernama SUTOYO warga dusun III desa Sukamaju Kec. Babat supat. Muba dengan total kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta)”, ujar Kapolres Muba

Baca Juga :  Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Dalam Rumah Tangga : Istri Laporkan Suaminya Ke Mapolres OKU

Kapolres Muba Langsung memimpin Jalannya Penggerebekan bersama Team khusus penanganan pengungkapan kasus menonjol dengan melibatkan personil Polres dan Polsek, ditempat persembunyian Para tersangka Curas yang sudah Meresahkan masyarakat didusun III dan VI Pakrin desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha menembaki petugas dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Bayung Lincir. Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa 1 (satu) pucuk Senpira Kecepek laras panjang dgn amunisinya milik Sidi herwadi als Otong, 1 (satu) pucuk Senpira kecepek laras panjang milik Afofta als Ujang kribo, 1 (satu) pucuk Senpira laras pendek milik Adris als Idris berikut 4 (empat) amunisi kaliber 9 CM, 2 ( dua) unit sepeda motor masing – masing 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam milik Didi herwadi Alias Otong, satu lembar jaket warna Coklat milik Didi Herwadi Alias Otong saat ketiga tersangka masih dalam penyidikan untuk di proses hukum Selanjutnya”, terang Kapolres Muba. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.