Polres Muba Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Curas di PT Pinago

oleh -6614 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin di bawah pimpinan AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K mengelar Konfrensi Pers terkait kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah PT.Pinago Kecamatan Babat Toman.

Dalam Konferensi Pers yang di gelar bertempat di Mapolres Muba jl. Merdeka No.494 Kel. Serasan Jaya Kec. Sekayu Kab. Muba tersebut, Kapolres Muba mengungkapkan. “Kedua orang pelaku Curas dan 1 (satu) orang penadah hasil Curas yang terjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah PT.Pinago Kec.Babat Toman telah diamankan, masing – masing atas nama Panji Rahmat Akbar (19) berprofesi sebagai petani, warga dusun 2 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman, pelaku meyerahkan diri ke Polsek Babat Toman, dan Ario Saputra (23) berprofesi sebagai Nelayan, warga dusun 1 desa Muara Punjung Kec. Babat Toman, pelaku juga menyerahkan diri ke Polres Muba, serta seorang penadah atas mana Nazirin (31) yang berprofesi sebagai nelayan, warga desa Muara Punjung Kec.Babat Toman. Pelaku diamankan oleh Tim gabungan, yang dipimpin dari Kanit V Jatanras Kompol Sukri Arivai, Opsnal Polres Muba AKP Deli Haris,SH.M.H dan anggota Polsek Babat Toman dipimpin AKP Ali Rojikin, SH.MH.

Baca Juga :  Temuan Beras Gula Yang Kadaluarsa Anggota DPRD OKU Panggil Pihak Bulog

Sedangkan dari Kelima pelaku tersebut, ketiga pelaku yang berinisial S, AM, AS sekarang masih daftar pencarian Orang (DPO)”, terang Kapolres Muba.

Adapun disaat pelaku dalam melancarkan aksinya, pada hari Sabtu (21/9/2019) sekira jam 02.30 WIB. tempat di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec.Babat Toman Kab. Muba. Para pelaku telah mempersiapkan 3 pucuk Senjata Api jenis rakitan (Senpira) berlaras panjang dan 1 pucuk senpira laras pendek, dan mendatangi Camp tempat tinggal para korban. Dimana para korban sedang membangun jembatan milik PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kec.Babat Toman”, kata Kapolres Muba.

Baca Juga :  Kasi Intelijen Kejari OKU Berikan Penyuluhan Hukum Terhadap Peserta Finalis Bujang Gadis OKU 2019

Lanjut, Sesampainya di TKP pelaku AM langsung melakukan penembakan kepada Korban Yulius Patra Kurniawan (35), warga dusun 2 desa Rantau Sialang Kec.Sungai Keruh, Tarmizi (35) warga dusun 3 desa Rantau Sialang Kec.Sungai Keruh dan Sayuti (61), warga dusun 2 desa Rantau Sialang Kec.Sungai Keruh.

Namun saat senpiran ditembakkan kepada korban Sayuti, senpira tersebut tidak meledak lalu para pelaku mengikat korban Sayuti kemudian menanyakan kunci sepeda motor dan uang tunai.

Setelah itu para pelaku langsung membawa sepeda motor, HP dan dompet milik korban. Dengan kerugian ditaksir Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

“Dari peran dari masing-masing pelaku ialah AM eksekutor penembakan dan yang membawa senpira adalah S, AS, AM sedangkan Tersangka nama Panji membawa sebilah parang serta pelaku Ario berperan mengantarkan para pelaku ke TKP dengan menggunakan perahu kecil (ketek).Untuk Panji dan Ario saat di TKP menghadang korban dari sebelah kanan tenda.” ujar Kapolres Muba.

Baca Juga :  Merasa Bersalah Pelaku Pembunuhan Tempat Parkir Di Pasar Mega Asri Serahkan Diri Ke Polisi

Untuk tersangka Nazirin dikenakan pasal 480 KUHPidana, dan Panji dikenakan pasal 365 KUHPidana serta Ario dikenakan pasal 365 KUHPidana.

“Sebelum menutup konfrensi pers Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K berpesan, “kami himbau kepada para pelaku lain agar secepatnya menyerahkan diri, karna pihak kepolisian dalam hal ini terus melakukan pengejaran, dan apabila para pelaku lainnya masih tidak mau menyerahkan diri, maka kemungkin untuk konfrensi pers berikutnya akan kita adakan di RS Bhayangkara Palembang”, tegas Kapolres Muba.(Rill/Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.