Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Terhadap Adik Iparnya Sendiri

oleh -12246 Dilihat

 

OKU,Penasriwijaya.com – Malang nian nasib Berinisial Mawar salah seorang remaja yang memasuki usia keremajaannya dan kini tidak dapat lagi merasakan indahnya masa yang dilaluinya karna telah direnggut dan menjadi korban pencabulan.

Bahwa Mawar gadis berusia 15 tahun itu,Sejak dari kelas 5 SD bocah yang berada di Desa Mitra Kencana Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu,telah menjadi korban perbuatan napsu bejad Solikin (44) tak lain adalah kakak iparnya sendiri.di paksaan serta diancaman Solikin, Mawar yang baru saja menamatkan pendidikan di bangku SMP itu terpaksa bertahun-tahun menahakan melayani nafsu bejat kakak iparnya.

Baca Juga :  Desa Di Kec.Ulu Ogan Gelar Penyuluhan Advokasi Hukum Dari Kejari OKU & Materi Dinas PMD Kab.OKU

Hal itu di sampaikan Kapolres OKU AKBP. Dra.NI Ketut Widayana Sulandari melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP. Rachmat Haji pada Rabu (29/05/219).

Bahwa tersangka Solikin pertama kali mencabuli di dalam kamar rumah tersangka di Desa Mitra Kencana SP 7 Kecamatan Peninjauan. pada bulan Juni 2017 sekira jam 01.00 WIB.dan sejak itu juga, secara terus menerus pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,hingga akhirnya dilakukan pada bulan April 2019,” kata AKP.Rachmat Haji.

Perbuatan bejat tersangka Solikin, diketahui setelah korban telah tamat sekolah SMP dan tidak mau lagi tinggal dengan tersangka.

Baca Juga :  KODIM 0418/PALEMBANG GELAR WAWASAN KEBANGSAAN KADER BELA NEGARA DAN CEGAH TANGKAL RADIKALISME

Dangan perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 81.82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Jelas AKP. Rachmat Haji.

Berdasarkan laporan Fauzi Kakak kandung korban dengan Laporan Polisi Nomor:*LP-B/22/V/2019/SEK.PNJ Tgl 28 Mei 2019,” Pelaku telah berhasil kita amankan dan penahanan,” pungkasnya.(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.