OKU Penasriwijaya.com – Meysie (37) pemilik usaha Biro Jasa Arcava bergerak dalam bidang usaha jasa pengurusan pajak kendaraan kini mendekam di penjara
Tak hanya Meysie, Rian (28) yang bekerja di perusahaan leasing Mandiri Tunas Fine Baturaja (MTF), pun ikut diamankan, karena membantu saudari Meisye untuk memproses pinjaman dana tersebut, ditempat iya bekerja.
Tersangka memiliki usaha biro jasa Arcava yang bergerak dalam bidan usaha jasa pengurusan pajak kendaraan. Hal ini yang dimanfaatkan oleh tersangka dengan cara kendaran dan surat-surat milik korban digadaikan oleh tersangka di beberapa leasing”, kata Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji, Kanit Pidum Polres OKU, Ipda. Karbianto dan anggota lainnya. Saat gelar press release (siaran pers) di Mapolres OKU Senin, (12/8/2019).
Lanjut Polres “Saat melakukan itu tersangka tidak bekerja sediri, dari salah satu tersangka lainnya bernama Rian pun ikut membantu saudari Meisye untuk memproses pinjaman dana kepada leasing MTF tempat iya bekerja sebesar Rp.250 juta.
Kita juga telah berhasil mengamankan barang-barang bukti dan saat ini, dari hasil pengembangan, korban mencapai 100 orang dengan total kerugian mencapai Rp.2,1 Miliar, “dan kedua tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kapolres. (SP@di).