Pemkab Kab.OKU Selatan Gelar Pelatihan Forum Giat Pencegahan Perkawinan Dini

oleh -2381 Dilihat

OKU Selatan,Penasriwijaya.com – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris daerah (Sekda) Kab.OKU Selatan menggelar Pelatihan Forum dan giat Pencegahan Perkawinan Anak di bawah Usia Senin (15/04/2019).

Kegiatan yang digelar di Aula Pemkab OKU Selatan tersebut, dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati OKU.Popo Ali Martopo, B.Co, diwakili oleh
Asisten III Herman Azedi ,SKM, M.M.

Pelatihan yang diikuti dari 50 Orang Siswa SMA dan Guru serta Pendamping ini,mengusung tema “Mari Bersinergi Dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Bawah Usia”.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Dan Buka Turnamen Futsal Dalam Peringati HUT OKU Ke-109 HUT BPR Ke-2

Sedangkan dalam laporan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Taslim, S.E.,Selaku Ketua Pelaksana pelatihan tersebut, menyampaikan,”Tujuan di selenggarakannya kegiatan ini guna untuk memperoleh dukungan dari Aparat pemerintahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dalam upaya penurunan pernikahan pada usia anak usia dini, Dan mensosialisasikan dampak pernikahan usia anak dan alternatif yang dapat dilakukan untuk mencegah pernikahan usia anak, serta mendukung program Nasional dalam Upaya Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Program Generasi Berencanaa (Genre),”Kata Taslim.

,”Undang-Undang Republik Indonesia telah mengatur batas usia perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 Tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun, Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses berbagai pertimbangan.Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis serta Mental.Termasuk pertimbangan Kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan, agar tujuan perkawinan dapat diwujudkan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami,istri yang masih di bawah umur,”Terang Taslim

Baca Juga :  Di Hotel Swarna Dwipa H. Mawardi Yahya Hadiri Dalam Rakor Anggota Komite KONI Prov Sumsel

Sementara itu,dalam kata sambutan Bupati OKU Selatan yang dibacakan oleh Asisten III, memyampaikan,” Pergaulan Bebas, Ekonomi, dan kecemburuan sosial menjadi faktor utama terjadinya perkawinan anak. Untuk itu, diharapkan Tokoh Masyarakat, adat maupun Tokoh Agama bersama Pemerintah dapat memberikan pemahaman berkenaan dengan resiko perkawinan anak di bawah Umur, melalui sosialisasi dan edukasi secara luas kepada masyarakat, khususnya kepada orang Pungkasnya.(Dian).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.