Pelatihan Di Kec.Sosoh Buay Rayap Kasi Intel Dan Kadin PMD OKU Sampaikan Materi

oleh -1979 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Upaya mengetahui adanya hukum dalam penggunaan dana desa yang terealisasi di desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), berikan materi di acara penyuluhan hukum Penerangan Hukum, yang di selenggarakan di gedung Serbaguna Kec. Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering OKU, Kamis (8/8/2019).

Acara Penyuluhan penerangan hukum dengan Tema (Lukhum/Penkum) “Anti Pungli/Anti KKN” dalam tata kelola keuangan desa tahun Anggaran 2019. di 11. desa ini, dihadiri oleh Camat, M. Amin Baladi S. STP M.Si, dan staf, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari diwakili Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Masdar Azum, Sertu Aidiel F. mewakili Koramil kota, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (PMD) Kab OKU, Ahmad Firdaus M.Si, Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU, Bayu Pramesti SH diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, Dedi Setiawan SH, Penyiap bahan Intelijen, Agus Wijaya SH, Kasubsi informasi, produk Intelijen dan penerangan Hukum, 11. kepala desa (Kades) dan perangkat yang ada di Kec. Sosoh Buay Rayap, Ketua BPD dan anggota, Tenaga Ahli (TA), pendamping desa (PD), di ke 11 desa kec. Sosoh Buay Kab.OKU.

Baca Juga :  Kondisi Tiang Listrik Dekat Rumah warga Terlihat Miring, Dan Warga Bisa Terancam Keselamatannya

Camat Sosoh Buay Rayap M. Amin Baladi S. STP M.Si, dalam kata sambutannya mengucapkan selamat datang dari pihak yang memberi materi Ke Kec. Buay Rayap, dimasa saya menjabat dalam hal ini, baru kali ini diadakan giat pelatihan seperti ini, kami mengharapkan atas materi yang akan disampaikan ke kami bisa bermanfaat di kemudian harinya ” kata camat.

Camat Sosoh Buay Rayap mengharapkan “Untuk para peserta dikesempatan ini marilah kita mendengarkan dan belajar, agar kedepannya bisa lebih mengerti dalam hal membuat desa kita lebih maju lagi. dan harapan kedepannya agar kiranya kepada yang memberikan materi agar dapat terus membina kami, khususnya di desa-desa yang ada Kec. Soroh Buay Rayap ini ” pintahnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kadin PMD Kab OKU, Ahmad Firdaus M.Si, menyampaikan,” adanya acara ini kita bisa mengetahui dan memahami tentang pengelolaan dana desa dan peraturan yang harus kita patuhi,” kata Pirdaus.

Kadin PMD Kab OKU, Drs. Firdaus M., Si. menerangkan tentang pokok-pokok aturan mengenai penggunaan dan peraturan kebijakan penetapan serta pengelolaan keuangan dana desa dalam Kab.OKU.

Baca Juga :  Polres Muba Gelar Apel Pasukan OPS Zebra Musi 2019

“Dana desa bergunaan untuk membiayakan serta keperluan desa dan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan peraturan Perbup ” kata Kadin PMD.

Saya mohon untuk kepada pendamping desa masing-masing. agar mendampingi kadesnya supaya mengerti ” agar pencairan yang mendatang tidak ada lagi kata keterlambatan dalam hal pencairan di masing-masing desanya.

Adapun untuk keterlambatan para kades dalam APBdesnya untuk kedepannya jangan lambat lagi. ” Kan dalam hal itu kita harus disiplin dan tepat waktu agar dapat berjalan dengan yang diharapkan ” terangnya.

Kadin PMD juga menegaskan bahwa dana desa dipergunakan untuk lokasi di lingkup desa, jangan ada lagi yang membangunan di jalan provinsi atau kabupaten, kalau itu ada akan sia-sia saja, sebab tidak masuk di aset desa nantinya. “Dan saya harapkan untuk kepadannya jangan lagi kepala desa yang tersandung tentang hukum ” tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH saat memberikan materi di acara Pelatihan di Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kab OKU
Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH saat memberikan materi di acara Pelatihan di Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kab OKU

Sementara, Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, dalam menyampaikan maternya mengatakan, “jangan sekali-sekali terjerat dengan yang namanya hukum “kata Kasi Intel.

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi Meningkatkan Sinergitas Diantara Institusi. Kajari OKU Kunjungi Kapolres OKU

“Umpamanya “ada dana bantuan karang taruna, “dana yang di salurkan sebesar 9.000.000 -, yang diserahkan dan sampai cuman 2.50.000-, hal itu bisa jadi permasalahan nantinya ” kata Kasi Intel.

Intinya lanjut Kasi Intel, “jangan sampai terjerat dengan hukum,” harus dapat merangkul anggota BPD, kepada kepala desa jangan mentang-mentang kades semena-mena terhadap stafnya adalagi terhadap anggota BPD, “begitu juga dengan anggota BPD jangan terlalu muda untuk melaporkan permasalahan itu bisa menghambat kinerja desanya. Serta tugas kades itu harus bisa mengayomi masyarakat di desanya masing-masing jangan ada kesalah pahaman terhadap satu sama lain ” jelas Kasi Intel.

Ditempat yang sama, Kapolsek Sosoh Buay Rayap Masdar Azum “Intinya para seluruh kepala desa khususnya di Kec. Sosoh Buay Rayap ini harus mematuhi peraturan yang berlaku ” singkat Kapolsek Sosoh Buay Rayap.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di sampaikan oleh para peserta yang hadir di acara tersebut. dan photo bersama. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.