Pelaku Yang Diduga pengelapan Uang Milik Toko MGM Ahirnya Diamankan Satres Polres OKU

oleh -6493 Dilihat

OKU,Penasriwijaya – Iswadi (39) warga Jln A Yani Kemelak Bindung Langit RT 003. RW.004 Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU.terpaksa berurusan dengan polisi.

,”Lantaran di duga telah melakukan Tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP. dan berdasarkan laporan polisi Nomor :LP B / 229/XII/2018/ sumsel Res OKU.Tgl 10 Desember 2018. dari Pelapor atas Nama Leo Tan Jaya (40) Palembang, warga Jln Jend Suprapto no 99 Rt 002 RW.000 Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Enggal Kodya Bandar Lampung Provinsi Lampung,” Kata Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM.Sabtu (19/1).

Baca Juga :  Rintik Hujan Tidak Meyurutkan Niat Polda Sumsel Untuk Saling Berbagi Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Kejadian bermula pada Sabtu 24 November 2018 sekira jam 10.00 WIB.dan pelaku selaku Selesmen di Toko MGM tersebut, telah melakukan penggelapan uang milik toko MGM sebesar Rp.135.178.500,-.,dan setelah dilakukan Audit, oleh pihak Toko MGM perihal hasil dan tagihan penjualan Sembako ke setiap toko-toko oleh pelaku
Iswadi saat itu.

,”Ternyata uang tagihan tersebut tidak di setorkan oleh pelaku, ke Toko MGM, Akibat kejadian tersebut, pihak Toko MGM mengalami kerugian sebesar Rp. 135.178.500,- ,”Jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Iriana Jokowi Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Hoaks, Serta Pornografi Untuk Para Pelajar

Setelah dilakukan penyidikan pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Lapangan Voli Kemiling Kecamatan Baturaja Timur Kab OKU, dengan sejumlah barang bukti, 11 Lembar DO toko MGM, 36 Nota Toko hasil penjualan Barang, 4 lembar Kwitansi gaji, 3 Lembar surat hasil serta rekapan hasil tagihan,”Pungkasnya.(Adi).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.