Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di Gelandang Jajaran Polres Musi Banyuasin

oleh -1436 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Purwanto (36) Warga RT 05. RW 01. Kebun kelapo Kelurahan Sungai Lilin kecamatan Sungai lilin terpaksa diamankan Polisi.

Lantaran telah melakukan Tindak pidana pencurian sepeda motor didalam rumah Sucipto (32) warga Dusun 3 desa Cinta damai Kecamatan Sungai lilin Rabu. (28/2019) sekira pukul 06.30 WIB.

Cara pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu rumahnya yang tidak terkunci, lalu mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja merk Kawasaki ninja No. Pol : BG-6246-LY, noka : MH4KRI50KAKP39899, nosin : KRI50KEP39943.Tahun. 2010, Warna hitam STNK atas nama Budi Irawan, yang terletak (diparkir) di ruangan tamu.

Baca Juga :  Bea Cukai Palembang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Saat pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur yang masih berada dihalaman rumah korban. Aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban dan diteriakkan Maling.

Hal itu di sampaikan Kapolres Muba AKBP, Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK, melalui Kapolsek sungai lilin AKP Hernando, SH.Msi. mengatakan, “Pada hari Rabu tangal.28 Agustus 2019 sekira pukul 07.30 WIB, pihak polsek Sungai lilin menerima informasi dari masyarakat Desa Cinta damai Kec.Sungai lilin tentang adanya pelaku pencuri sepeda motor yang telah diamankan oleh masyarakat dibalai desa.

Baca Juga :  Agar Memahami Tugas Dan Fungsional RT,Desa Batu Winangun Gelar Pelatihan

“Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penjemputan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, untuk saat ini pelaku berada di polsek Sungai Lilin guna proses penyidikan dan akan kita terapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun.” ujar kapolsek sungai lilin. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.