Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuh Sadis Anak Dibawah Umur Di Hukum Seumur Hidup

oleh -2626 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dalam upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi semua warga Negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan, di wilayah hukum khususnya di Kabupaten OKU, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU dalam kasus pembunuhan RN (12) siswi SMP Negeri 10 OKU oleh terdakwa Aldy Sukma Wijaya (20).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., didampingi Kasi Pidum Mirsyarizal, SH., MH., dan Kasi Intel Variska Ardina Kodriyansah, SH., MH., dalam keterangan persnya, Kamis (25/3/21), bertempat di ruang aula Kejari OKU.

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Sambut Gubernur Tinjau Posko Karhutla Di Kantor BPBD Sumsel

“Alhamdulillah upaya banding Jaksa Penuntut Umum dikabulkan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Palembang, terdakwa Aldy Sukma Wijaya divonis pidana penjara seumur hidup ,” beber Kajari OKU.

Dalam amar putusan banding dengan nomor 32/PID/2021/PT PLG tertanggal 14 Maret 2021 tersebut menurut Kajari OKU Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Aldy Sukma Wijaya bin Sahlil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan melakukan tindak pidana persetubuhan.

“Majelis Hakim Banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan (PN Baturaja) tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan biadab tidak ada rasa kemanusiaan sehingga menimbulkan keresahan ketertiban di dalam masyarakat dan terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis dengan menusukkan ranting kayu ke tubuh organ kemaluan korban,” ujar Kajari OKU. mengutip putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca Juga :  Polda Sumsel Ciduk Penyebar Hoax Virus Corona

Pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja dalam putusan Nomor : 488/Pid.B/2020/PN Bta tanggal 21 Januari 2021 menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, padahal Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. PDM-837/L.6.13 / Eku. 2/07/2020 tanggal 7 Desember 2020 menuntut terdakwa Aldy Sukma Wijaya pidana penjara seumur hidup.

“Negara tidak dapat menjaga satu – persatu warga negara, nah perlindungan yang kita berikan adalah dengan hukum yang keras dan tegas seperti ini,” tegas Kajari OKU.

Baca Juga :  Satgas Darat dan Udara Berjibaku Padamkan Api di Pemulutan Ogan Ilir

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Aldy Sukma Wijaya salah satu warga Dusun 3 Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji terjadi pada Jum’at 3 April 2020 dimana terdakwa Aldy telah melakukan pembunuhan secara sadis kepada RN (12) siswi SMP Negeri 10 OKU, jasad korban RN ditemukan warga dengan kondisi sangat menggenaskan, sekitar pukul 15.50. yang lalu.

Adanya hal keputusan hakim ini terhadap tersangka, bisa melindungi anak – anak bangsa, dan untuk epek jera bagi calon tersangka yang ingin berbuat semacam ini lagi,” pungkas Kajari. (Red/SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.