Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuh Anak Dibawah Umur Dituntut Hukuman Seumur Hidup

oleh -1045 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Teringat dengan peristiwa pada awal Bulan April 2020 lalu, kejadian yang menimpah RN (12),  siswa pelajar SMP Negeri 10 Desa Tubohan yang tewas diperkosa dan dibunuh tepatnya di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU).

Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat OKU beberapa waktu lalu. Pelaku geji itu dilakukan oleh Aldi Sukma (19) yang bermodus sebagai pelatih Pramuka dan diancam dengan hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Bayu Pramesti SH., didampingi Kasi Pidum Mirsyahrizal SH MH., saat mengatakan,”kasus itu tinggal menunggu putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Baturaja. “Terdakwa dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kasi Pidum saat dikonfirmasi Wartawan pada Jumat (25/12) lalu.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Penyuluhan Advokasi Hukum Tiga Desa Di Kec.Baturaja Timur

persidangan yang berlangsung secara jarak jauh, terdakwa dijerat pasal berlapis. Primer ke 1 diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338.

Terdakwa terkena Pasal 81 ayat 1 PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Kapolsek Batang Hari Leko Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan

Fakta dalam persidangan dakwaan Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 itu. Hal yang memberatkan, sebutnya, tidak ada perdamaian, terdakwa berbelit – belit, serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, terdakwa perlu diberikan sanksi tegas, sebutnya, sebagai bentuk perlindungan kepada anak. Jangan ada korban lainnya, dan orang berfikir dua kali untuk melakukan kejahatan serupa.

Warga Desa Tubohan pada Jumat (3/4/2020) lalu dihebohkan dengan temuan jazad seorang perempuan muda sekitar jam 15.00 WIB, di Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji. Korban ditemukan masih mengenakan pakaian seragam pramuka, dengan kondisi terikat tali warna merah pada bagian kaki, di salah satu kebun warga Tantowi. Korban diketahui sempat pamit saat itu ikut kegiatan pramuka di SMP N10 OKU. (Red/SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.