Oknum Guru Olahraga Pemuja Narkotika Di Amankan Polisi

oleh -2006 Dilihat

Muba, Penasriwijya.com – Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar (SDN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) simpang Bayat, yang berinisial BS (38) warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit 1 SatReskrim Polsek Bayung Lincir, lantaran kedapatan mengkonsumsi yang diduga narkotika Jenis Sabu. Jumat (21/2/2020) Sekira pukul 11:30 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik., melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH., mengatakan “penangkapan terhadap seorang guru olahraga ini diakuinya, dia membeli barang narkotika yang diduga jenis sabu ini, dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya, dimana barang tersebut dikonsumsinya dirumahnya sendiri”, katanya.

Baca Juga :  Gelar Syukuran Wujud Sinergitas TNI POLRI Sumsel

“Ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Dimana selama ini Guru merupakan contoh buat murid – muridnya bukan malah tersangkut dikasus penyalahgunaan narkoba sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat ini tersangka dan barang bukti dalam proses penyidikan kita” ujar Kapolsek.

Sambung, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan tersangka sehingga aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan dirumahnya yang mana saat itu tersangka sedang menghisap yang diduga sabu dengan alat berupa Bong Kaca dan dari pengakuan tersangka, bahwa ia sering menghisap sabu sendirian”, paparnya.

Baca Juga :  Usai Apel Pagi : Waka Polres OKU Gelar Halal Bihalal Bersama Personel

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Buah Pyrek kaca bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 1.17 Gram, 1 (satu) buah plastik klip kecil list merah yang berisikan sisa serbuk kristal diduga Sabu berat bruto 0.24 gram, 1 ( satu) buah korek api warna merah bertuliskan ALFAMART, 1 ( satu) buah botol alat hisap sabu yang terbuat dari kaca.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup Kapolsek. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.