Melalui Sarana Vicon JPU Bacakan Surat Tuntutan Perkara Kasus Korupsi Mantan Kades Pendataran

oleh -1820 Dilihat

OKU, penasriwijaya.com – Berstatus masih dalam pandemi virus corona tidak menghalangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) membacakan surat tuntutan perkara kasus Korupsi.

Kepala Kejaksaan (Kejari OKU) Bayu Pramesti SH., dalam hal itu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Johan Ciptadi, SH., didampingi oleh anggotanya Ari Dody Wijaya, SH, saat di wawancarai wartawan Kamis (24/9/2020), mengatakan,” kita membacakan surat tuntutan atas kasus korupsi yang menjerat terdakwa atas nama Khairudin (47) mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran yang terjerat kasus Dana Desa (DD) tahun 2017.

Surat tuntutan tersebut dibacakan melalui sarana video conference (Vicon) bersama Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Lapas Kelas IIB Baturaja Kabupaten OKU. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Baca Juga :  Karyawan PT Mitra Ogan Datangi Kantor Bupati Kab OKU

Sidang Kades Pendataran ini di Ketua oleh Adi Prasetyo, SH., MH., anggota 1, Junaida, SH., anggota 2 Waslam Makhsid, SH., Panetra, Cecep Sudrajat, SH.MH., adapun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Ciptadi, SH., Niku Senda, SH., Ade Chandra Prakarsa, SH., Mardiana Delima, SH., Haryandana Hidayat, SH., Ari Dody Wijaya, SH., Yudika Albert Kristian Pangaribuan, SH.,
dan dengan Penasehat Hukum, Eka Sulastri.

Selaku Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH., melalui anggotanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari OKU Ari Dody Wijaya, SH., surat tuntutan dibacakan.

Menurut dia, pada perkara tersebut, JPU menuntut Khairudin mantan Kades Pedataran selama 7 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus Kejari OKU.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres OKU Amankan Diduga Sebagai Kurir Sabu

Selain tuntutan tersebut menurut Johan terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp.404.737.761. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara,” jelasnya.

Johan juga menyampaikan bahwa sidang tindak pidana korupsi tersebut dilaksankan secara online pada Kamis 24 September 2020. Majelis hakim di Pengadilan Tipokor Palembang dan terdakwa di Rutan Baturaja,” terang Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus juga menjelaskan bahwa tuntutan 7 tahun penjara tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa hingga tuntutan disampaikan tidak ada kesadaran dari terdakwa Khairudin untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Rapat Kerja Penyaluran Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Sumsel

“Kerugian negara tersebut diakui dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan disebabkan keterpaksaan atau kelalaian,” tambah Johan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari OKU sidang yang telah menghadirkan kurang lebih 50 orang saksi tersebut ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Khairudin merupakan mantan Kepala Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa dengan kerugian negara Rp.404.737.761,” terang Kasi Pidsus Kejari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.