Mantan PJS Kades Di Vonis Tiga Tahun Penjara

oleh -2616 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Hasil akhir sidang mantan PJS Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU,terdakwa atas nama Sukeni yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016.yang lalu,dengan tuntutan 4 tahun penjara dan di vonis hukuman selama 3 tahun Penjara.

Sidang tersebut,digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas 1 (Sumsel) yang dipimpin oleh Hakim Ketua H.Jamaludin, SH MH.Hakim Anggota Kamijon.SH dan Junaida.SH.Panitera Pengganti Aripin.SH.serta Penuntut Umum Delima,SH.sesuai petikan putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg.

Sedangkan surat Tuntutan Jaksa penuntut Umum Nomor Register perkara :PDS-01/N.6.14/FT.1/01/2019 dan terdakwa terbukti dalam dakwaan kesatuan subsider yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

,”Dengan Nomor print 1020 N.6. 14/Fd.1/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018.tersebut.Terdakwa atas nama Sukeni dengan riwayat pehanan penyidikan di kejaksaan Negeri OKU sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 3 November 2018 dan di perpanjangan oleh penuntut umum sejak tanggal 4 November 2018 sampai dengan tanggal 13 Desember 2018 lalu.

Baca Juga :  JPU Kejari OKU Terima Penyerahan Tersangka Serta Barang Bukti Tahap II Perkara Penipuan Arisan Bodong

Adapun Perpanjangan oleh ketua pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019.Undang-undang Pasal 2 ayat (1) Pasal 14 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari) Bayu Pramesti SH.didampingi oleh Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH.pada Senin (10/6/2019).

Adapun subsider : Pasal (3) pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Terang Kajari OKU.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas SH., Berikan Materi Penyuluhan Hukum Bimbingan Teknis Kepada Kepala Madrasah

Atau kedua pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”jelas Kajari OKU.

Sesuai Hasil sidang putusan Pengadilan Negeri Palembang belum lama ini pada tanggal 22 Mei 2019,Menyatakan terdakwa Mantan Pjs kepala Desa Sukeni tersebut,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan maka di jatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.00-,

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan,dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 155.139.000.00-,dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1(Satu) tahun,”Ungkap Kajari OKU.

Baca Juga :  Jamaah Haji Asal Kab.OKU Sudah Tiba Dan Satu Masih dirawat di Arab Saudi

Kajari OKU juga mengatakan,” Adapun tanggapan keputusan itu,Penuntut Umum menyatakan menerima,dan mudah-mudahan hasil persidangan tindak pidana Korupsi tersebut, yang dilakukan atas nama terdakwa Sukeni Bin Basirun dapat menjadi tolak ukur terhadap Aparat yang lainnya,dan juga kami berharap untuk kedepannya bagi Kepala Desa agar dapat mengelola dana desa dengan baik serta tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” Pungkasnya.(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.