Mantan Kades Pedataran Di Vonis 5 Tahun Penjara

oleh -2068 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Sidang Kahirudin (47) mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh Adi Prasetyo, SH., MH., tersebut, dan
kepastian vonis mantan Kades Pedataran itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Bayu Paramesti, SH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKU Johan Ciptadi, SH., kepada awak media, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga :  Dua Belas Desa Di Kec. Pengandonan Gelar Acara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

“Terdakwa Kahirudin hari ini divonis 5 tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017,” kata Kasi Pidsus

Menurut dia, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Kahirudin melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang – undang tindak pidana korupsi.

Selain vonis 5 tahun penjara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp.404.737.761.
Dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa nantinya, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” terang Kasi Pidsus.

Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional 2024 Semen Baturaja Gelar Apel Dan Berbagai Perlombaan

“Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda yang Rp. 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp.404.737.761 jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU yang terdiri dari Mardiana, SH, Ariandana, SH dan Ari Dody Wijaya, SH menyatakan pikir – pikir. JPU menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa,” jelas Kasi Pidsus. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.