Lima Orang PNS Empat Lawang Di Berikan Sanksi PTDH

oleh -2295 Dilihat

Empat Lawang, Penasriwijaya.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi sudah tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten Empat Lawang diberikan sangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat, dikarenakan PNS tersebut terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah mempunyai hukum tetap atau inkracht serta sudah menjalani proses hukuman.

Kini menyusul, ada lima orang PNS lagi di-PTDH di lingkungan Pemkab Empat Lawang juga akibat dari kasus korupsi, setelah mendapat putusan inkracht. 5 (Lima) orang PNS yang sudah diberikan SK PTDH oleh BKPSDM Empat Lawang yakni inisial T, Et, Mn, D, dan Y.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Di Acara Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala BKSDM Empat Lawang melalui Nurbaiti selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Empat Lawang.

“Lima PNS di PTDH itu sudah diberikan SK, ada yang diberikan SK secara langsung ada juga yang dikirim ke alamat rumahnya,” tegas Nurbaiti baru – baru ini.

Di katakanya “ada lima PNS menyusul di PDTH, karena pemecatan tidak bisa ditunda – tunda dan dasarnya dari surat keputusan bersama (SKB) menteri dalam negeri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Danramil 403-04/Belitang Memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Nurbaiti menjelaskan juga “sejak ada SK PTDH, maka gaji PNS yang bersangkutan terputus baik PNS aktif maupun sudah pensiun.

Mengenai adanya isu pengembalian gaji pensiunan bagi PNS di PTDH, sejak diputuskan pengadilan sampai di PTDH, Nurbaiti mengaku belum mengetahui mengenai itu karena itu bukan teknis mereka pungkasnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.