KPK Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

oleh -1923 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ketiga orang tersebut antara lain Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan seorang lain yang diduga pemberi suap yakni Pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Basaria mengungkap, suap yang diberikan berjumlah USD35 ribu. Itu merupakan komitmen fee sebesar 10% yang menjadi syarat agar PT Enra Sari mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total Rp130 miliar.

Baca Juga :  Direktorat Lantas Polda Sumsel Bagikan Masker Untuk Pengguna Jalan Serta Berikan Himbauan

Basaria menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muara Enim dan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK berhasil menangkap total empat orang.

Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Basaria, diamankan tim dalam OTT. Satu orang lainnya yakni staf tersangka Robi Okta Fahlefi, Edi Rahmadi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa uang USD35 ribu. Uang tersebut diduga merupakan fee 10% dari nilai proyek 16 paket peningkatan pembangunan jalan di Muara Enim.

“Selain penyerahan uang USD35 ribu ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” paparnya.

Basaria menjelaskan, dalam konstruksi perkara, mulanya Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat pemberian komitmen fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Baca Juga :  Wabup OKU Jadi Inspektur Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan

“Diduga terdapat permintaan dari AYN (Ahmad Yani) selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” kata Basaria.

Basaria melanjutkan, Ahmad Yani diduga meminta pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar. Robi Okta Fahlefi selaku PT Enra Sari kemudian bersedia memenuhi syarat tersebut dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

“Pada tanggal 31 agustus 2019, EM (Elfin Muhtar meminta kepada ROF (Robi Okta Fahlefi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah ‘lima kosong-kosong’,” papar Basaria.

Basaria menyatakan, kode lima kosong-kosong itu mengacu pada Rp500 juta sebagai komitmen fee yang akan diberikan kepada bupati.

Baca Juga :  Bupati Kab OKU Buka Pasar Murah

Pada 1 September 2019, Elfin Muhtar menjalin komunikasi dengan Robi Okta Fahlefi mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta. Uang tersebut kemudian ditukar menjadi USD35 ribu.

Atas perbuatannya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Sadiman )

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.