Kejari OKU Masuk Kampus, Kasi Intelijen Berikan Materi Di AKMI Baturaja

oleh -1892 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menyambangi Kampus Akademi Komputer Manajemen Informatika (AKMI) Baturaja untuk sosialisasi masalah hukum. Rabu (4/9/2019), bertempat di halaman kampus AKMI Baturaja.

Giat Luhkum itu dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH. diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH, Pudir 3 AKMI Rusdi M.Kom, Humas AKMI M. As’ad, S.ag., Kepala Inspektorat Kab.OKU, diwakili Elma pirus. Dan diikuti peserta sebanyak 250 orang Mahasiswa – mahasiswi AKMI Baturaja.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Apel Kehormatan Dan Renungan Suci

Dalam penyampaian dan pemaparannya Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH, menjelaskan. “Yang pertama, UU No.16 tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Kejaksaan R.I. UU ITE No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tantang informasi transaksi elektronik pasal 27, 28 dan 29. UU No. 31 tahun 1999 jo. Uu No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 4. UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mahasiswa agar berhati – hati menggunakan medsos, dilarang menyebar, mendistribusikan hal – hal yang tau pastinya berita tersebut”, terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Ketua DPRD Ir H Marjito Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Baturaja

Lebih lanjut Kasi Intel. “Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang melakukan penuntutan dan wewenang lain sesuai dengan undang – undang, Mahasiswa wajib mengenal undang – undang Tipikor, Mahsiswa sebagai generasi penerus bangsa wajib ikut membrantas narkotika mulai dari diri sendiri, keluarga, kampus dan sekitar tempat tinggal. “Kerena narkoba merusak tantanan kehidupan”, pungkasnya.

Dan dipenghujung acara tersebut diadakan sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan photo bersama. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.