Kejari OKU Gelar Rakor Pakem

oleh -907 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Rakor Pakem) yang bertempat di ruang Aula Kantor Kejari OKU. Kamis (26/11/2020).

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Kepala Kantor Departemen Agama OKU H. Ishak Putih, Ketua FKUB OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Ketua MUI OKU H. Adimyati Somad, Ketua FKDM OKU H. Rokhmat Subeki, Ka BIN OKU Raya, Perwakilan Polres OKU, Perwakilan Kodim 0403/OKU, Perwakilan Kesbangpol OKU dan Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan OKU itu dibahas mengenai kondisi penyebaran aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di Kabupaten OKU.

“Usai mendengarkan masukan dan tanggapan dari seluruh stakeholder yang hadir dalam rakor tersebut, Kejari OKU Bayu Paramesti, SH selaku Ketua Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten OKU didamping Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriyansah, SH., MH selaku Wakil Ketua menyimpulkan bahwa Kabupaten OKU Kabupaten dalam kondisi kondusif terkait kegiatan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan,

Baca Juga :  KPU OKU Tetapkan Pemenang Pasangan Kuryana Dan Johan Dalam Pilkada Serentak 2020

Kajari OKU Bayu Paramesti dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa Pakem tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan di dalam ruang privat. Pakem bertujuan untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan tersebut agar tidak mencederai hak orang lain atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” terang Kajari.

Sejauh ini menurut Kajari, kegiatan Pakem di Kabupaten OKU dilakukan guna melakukan deteksi dini kemungkinan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat, “Alhamdulillah OKU kondusif, tidak ada gejolak terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan ditengah masyarakat kita,” ucap Kajari.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Dari Aksi FORKOM SSB Tentang Jalan Rajawali Berdebu Anggota DPRD Komisi II Terjun Meninjau Kelokasi

Sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1965 maka pembinaan dilakukan dengan memberikan peringatan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri sedangkan pengawasan secara administrasi dilakukan dengan pembubaran organisasi – organisasi atau aliran kepercayaan terlarang, “Apabila masih terus melanggar, maka penganut/anggota pengurus organisasi dapat dipidana dengan pidana penjara selama – lamanya 5 tahun,” tegas Kajari.

Dalam hal itu juga, Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriyansah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pakem menambahkan,” bahwa laporan Pakem dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun masyarakat serta anggota tim Pakem dan stakeholder terkait lainnya. “Setelah melakukan tela’ah maka penindakan terhadap aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang dapat berupa penindakan secara administratif dan penindakan operasional.

Baca Juga :  Bupati OKU Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Baturaja Periode 2019-2020

“Tindakan administratif meliputi melakukan pemanggilan untuk wawancara, konfirmasi dan klarifikasi, yang bersangkutan diminta membuat pernyataan tertulis untuk menghentikan kegiatan dan memberikan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya.

“Kita dapat meminta buku – buku atau kitab baik dalam bentuk fisik maupun digital Yang menjadi pedoman ajaran yang diduga sesat atau menyimpang dari ajaran pokok agamanya untuk dilakukan penelitian. Adapun penindakan operasional menurut Variska meliputi kegiatan melakukan pembinaan oleh anggota tim Pakem sesuai dengan kewenangannya, dan terakhir penegakan hukum oleh penyidik Polri,” pungkasnya. (Red/SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.