Kejari OKU Gelar Pemusnahan Barang Bukti

oleh -3476 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) gelar Pemusnahan Barang Bukti tahun 2019 bertempat di halaman Kejari OKU Kamis (17/10/2019).

Hal itu sesuai dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT – 2754.13/Kpa.5/10/2019.
Tentang pelaksanaan pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap priode Januari 2019 S/D Oktober 2019.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati OKU, Drs.H. Kuryana Azis diwakili Wabup OKU.Drs.Johan Anuar, SH.MM., Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH, Pasi Intel Kodim 0403/OKU Kapt Inf Surasa, Kepaka Rutan Baturaja Herdianto, Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setda Kab.OKU, Membuka Acara Sosialisasi Pelaksanaan PTSL

Kajari OKU, Bayu Pramesti, SH., dalam kata sambutannya mengatakan “pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Sementara di kesempatan yang sama Wabup OKU, Drs.Johan Anuar, SH., MM., menyampaikan dan meminta maaf jika Bupati OKU Drs H Kuryana Azis tidak bisa menghadiri dalam acara ini”, sampainya.

Wabup juga mengatakan “saya atas nama masyarakat Kab.OKU sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas”, kata Wabup OKU.

Baca Juga :  Kurang Dari 1x24 Jam Pelarian Napi Suhaimi Kandas Oleh Tim Satgas Lapas Sorulangun

Dirinya juga mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kab OKU, terutama penyalahgunaan Narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral”, terangnya.

Barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana umum terdiri 159 perkara terdiri dari tindak pidana : Narkotika 124 perkara, Sabu : 157.561 gram, Exstacy : 299 butir, ganja : 123.854 gram, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, senjata api : 9 buah, senjata tajam : 5 buah, pencurian 11 perkara, terdiri dari pencurian kekerasan : 2 perkara, pencurian pemberatan : 9 perkara, penipuan penggelapan : 4 perkara, uang palsu, judi togel, kelalaian perkara dan Migas masing – masing 1 perkara.

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Bersama Unsur Satgas Karhutla Pantau Hotspot Dengan Patroli Udara

 

Di kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis. “Untuk pemusnahan Narkotika dilakukan dengan cara diblander dan dicampur cairan pembersih lantai, sedangkan untuk senpira dan sajam dipotong menggunakan mesin gerinda dan untuk barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Kapolres OKU, Kodim, Karutan Baturaja dan disaksikan oleh pejabat lainnya.

Hadir pula pada acara ini Kepala OPD, Kepala Pengadilan Agama, Kemenag OKU dan Jajaran Kejari OKU.(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.