Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH : Jangan Ada Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Desa

oleh -860 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) Kejaksaan Negara (Kejari) OKU melakukan giatnya dengan memberikan penyuluhan tentang Hukum ke 12 (Dua Belas) Desa yang ada di Kecamatan Pengandonan. Jum’at (8/10/2021)

Photo Bersama pada saat acara Penyuluhan tentang Hukum
Photo Bersama pada saat acara Penyuluhan tentang Hukum

Camat Pengandonan Oktaria Rosalina.S.Ip.M.Si., dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kehadiran dari Pihak Kejari OKU, pihak PMD, para kepala desa dan perangkat desanya yang hadir dalam acara Penerangan tentang Hukum ini,” ucap Camat Pengandonan.

“Mari kita dengarkan bersama – sama. Ini acara sangatlah penting agar di kedepannya nanti kita bisa mengerti serta memahami tentang peraturan dan larangannya dalam pengelolaan Dana Desa,” sampai Camat Pengandonan.

Baca Juga :  Pemkab OKU Laksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91

Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., yang bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum dan Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, Drs Ahmad Firdaus, MSi., diwakili oleh Kabidnya, menjelasan tentang peraturan pemerintah dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD).

Selain menyampaikan Tugas dan pungsi dari Kejaksaan, Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., juga mengajak agar Kepala desa untuk selalu mementingkan masyarakatnya juga pembangunan desa, apa bila itu dijalankan dengan benar maka tidak ada lagi yang namanya kesalahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD OKU H.Marjito Bachri ST Hadiri Pengangkatan CPNS, Pengambilan Sumpah P3K. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun

Jangan ada penyimpangan dalam menggunakan Dana Desa dari Fiktif maupun Mar-up, apa bila hal itu terjadi maka bisa dipastikan terjerat dengan hukum. “Kan Kepala desa itu sendiri yang merasakannya,” kata Kasi Intel Kejari OKU.

“Hal itukan sudah ada aturannya” sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pastinya dalam menjalankan tugasnya, kepala desa bekerja bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat serta memajukan desanya,” sampai Kasi Intel.

Dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan agar penggunaannya semaksimal mungkin, untuk kepentingan bersama dalam memakmuran dan kesejahteraan bersama itu yang diharapkan, jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasi Intel.

Baca Juga :  Bupati OKU Menghadiri Penyerahan Sertifikat SPT Tahunan

Hadir dan di ikuti dalam acara Punyuluhan tentang Hukum tersebut, Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta setaf tim intelijen Kejari OKU, Kadin PMD OKU, Drs Ahmad Firdaus, MSi., diwakili oleh Kabidnya, 12 Kepala Desa serta perangkat desanya dimasing – masing. Dan Acara kegiatan tersebut berjalan lancar serta mengikuti Protokol Kesehatan.
(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.