Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH. Berikan Penyuluhan Tentang Hukum Di Kecamatan Muara Jaya

oleh -1122 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Sebanyak 6 (Enam) Desa di Kecamatan Muara Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab.OKU) mendapatkan Penyuluhan tentang Hukum dari Kejaksaan Negara (Kejari) OKU, Rabu (29/9/2021) bertempat di Pendopo Kecamatan kantor Camat Muara Jaya.

Penyuluhan Hukum yang dihadiri serta di ikuti oleh, Kepala Kejaksaaan Negara (Kajari) OKU, Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina kodriansyah, SH, MH., Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, Drs Ahmad Firdaus, MSi., yang bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penjelasan tentang peraturan pemerintah dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD). dan ikuti oleh 6 (Enam) Kepala Desa dari 7 (Tujuh) Desa di Kecamatan Muara Jaya, serta Pendamping Desa.

Baca Juga :  Profesional Harmonis Dalam Menjalankan Tugas : Bupati OKU Lantik 97 Orang

Dalam kata sambutannya Camat Muara Jaya, Dini Justini.SE, MM.,
mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Pihak Kejari OKU, dan pihak PMD, serta para Kades yang hadir dalam acara Penerangan tentang Hukum.

Mari kita dengarkan bersama – sama. Ini sangat penting agar di kedepannya nanti kita bisa mengerti serta memahami tentang peraturan dan paham tentang larangan dan patu dalam peraturan,” Kata Camat Muara Jaya.

Kadin PMD OKU, Drs Ahmad Firdaus, MSi., dalam kata sambutannya juga menjelaskan,” kegiatan ini cukup penting dan harus di sampaikan, agar bisa dapat memahami serta memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan, kegiatan pembangunan di Desanya, dan contohnya dari pembangunan itu sendiri agar tepat sasaran, memiliki kualitas serta tidak menyalahi peraturan perundang – undangan yang sudah ditentukan,” Kata Kadin PMD Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Bupati OKU Adakan Acara Rama Tamah Dengan Jama'ah Calon Haji

“Dan untuk di kemudian harinya tidak lagi terjadi penyimpangan tentang pengelolaan dana desa, saya meminta bagi Kepala desa patuhilah peraturan, sudah ada 4 kepala desa di Kabupaten OKU yang terkena atau tersandung oleh hukum,” tambahnya.

Dilanjutkan oleh Kabid PMD Kabupaten OKU, yang menjelaskan tentang peraturan dan pengelolaan dana Desa.

Selain menjelaskan tentang tugas dari Kejaksaan Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina kodriansyah, SH, MH., dalam hal ini juga menyampaikan,” dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan agar penggunaannya semaksimal mungkin untuk kepentingan bersama untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama, jangan sampai digunakan untuk kepentingan pribadi, dan dapat berguna untuk kesejahteraan Masyarakat Desa.

Baca Juga :  Kepala Ispektorat Kab.OKU Ari Susanto Meninggal Dunia

“Saya harapkan kepada kepala desa jangan ada yang tersentuh dengan hukum, artinya dalam hal pengelolaan Dana Desa itu tidak mudah, harus ada pertanggung jawabannya, untuk penjelasan tentang Hukum serta pendampingan hukum, Kejari OKU ada langsung saja ke sana. Saya ingatkan kembali kepada kepala desa untuk sangat berhati hati, dalam menggunakan dana desa,” pungkasnya. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.