Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Tugas Kewenangan Kejaksaan Dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa

oleh -1184 Dilihat

Baturaja, Penasriwijaya.com – Sebanyak 15 (Lima Belas) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lubuk Batang menyelenggarakan mengikuti acara penyuluhan tentang Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kab OKU) bertempat di gedung serbaguna desa belatung Kamis (04/11/2021).

Acara Penyuluhan Tentang Hukum tersebut, dihadiri Kepala Kejaksaan Negara (Kajari) OKU Asnath Anytha ldatua Hutagalung, S.H. M.H., melalui tim intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., beserta anggota jajarannya, sebagai Narasumber, Camat Lubuk Batang Helni Purnaningsih, SE., Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Batang AKP Hariyanto, Danramil Lubuk Batang Kapten Suroso, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kabupaten OKU Plando, dan diikuti oleh Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Lubuk Batang.

Ketua pelaksana kegiatan Herson, SH., dalam laporannya menyampaikan,” kegiatan yang mengambil tema “Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Masa Pandemi Covid-19” ini diikuti oleh 15 kepala desa.

Camat Lubuk Batang Kabupaten OKU Helni Purnaningsih, SE., dalam kata sambutannya serta membuka acara tersebut menyampaikan,” pelaksanakan kegiatan seperti ini sangat positif, di karnakan kegiatan ini sangat berguna untuk kepentingan dalam pengelolaan dana desa,”ucap Camat Lubuk Batang.

Baca Juga :  Kejari OKU Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

“Saya sayang kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Lubuk Batang ini, Saya tidak mau kepala desa yang ada di Kecamatan Lubuk Batang ini terjerat dengan hukum, dengan acara seperti ini kita akan banyak tahu tentang Hukum dan pelanggarannya.

Setahu saya Kepala Desa di kecamatan Lubuk Batang ini belum ada yang terlalu melenceng. Ingat jangan sampai melenceng dari peraturan yang sudah ditetapkan. Jangan ditiru di kecamatan tetanga. Setahu saya kepala desa di Kecamatan Lubuk Batang ini tertip dalam hal pengelolaan dana desanya,” terang Camat lubuk Batang.

Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH., menyampaikan,” sebagaimana diatur dalam UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, aparatur Kejaksaan selain memiliki kewenangan dibidang pidana juga memiliki kewenangan dibidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).

“Dalam bidang Datun, aparat Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara. Selain itu Bidang Datun juga dapat memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dan menyalahi aturan yang ada,” sampai Kasi Intel Kejari OKU.

Baca Juga :  Wabup OKU Hadiri Pembinaan Dan HUT Dharma Wanita Persatuan yang Ke - 20 Tahun 2019

Kepada kepala desa, agar jika ada kegiatan menggunakan dana desa yang besar, dan sangat penting bagi masyarakat agar kepala desa mengajukan pendampingan ke Kejari OKU dan berkordinasi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

“Ajukan pendampingan ke Kejaksaan, agar Kejaksaan melalui Seksi Datun dapat memberikan pendampingan mengenai apa saja yang mesti disiapkan dan dilengkapi desanya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sehingga dengan pendampingan nanti kita harapkan tidak ada yang namanya pelanggaran ketentuan dan admistrasi terkait pelaksanaan kegiatan di desanya masing – masing. Dalam tahap pra kegiatan sudah benar, maka nantinya dalam pelaksanaannya juga akan  bagus, “Jika pra kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar, namun dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan, itu berarti memang ada unsur dengan sengaja melakukan tindak pidana,” terang Kasi Intel.

Adapun tentang Fokus penggunaan dana desa tahun 2021 yang mengacu pada program Sustainable Development Goals (SDGs) Kementerian Desa yang berisi 18 poin yang telah disepakati dalam Sidang Umum PBB.

Dari 18 poin SDGs desa yakni; desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa,  desa layak air bersih dan sanitasi , desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan,  desa tanpa kesenjangan , kawasan pemukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tangkap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, desa peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa ada fitif.

Baca Juga :  Empat Dewan Komisaris dan Direksi PT. BPR Dilantik

Dalam hal itu juga Kasi Intel juga berharap agar dana desa dapat di gunakan untuk pembangunan yang inovatif jangan hanya terpaku pada monoton, dengan dana desa tak ada lagi warga desa yang kelaparan, serta adanya pemberdayaan wanita dalam menunjang ekonomi keluarga serta terciptanya peningkatan kualitas pendidikan bagi anak – anak desa, sehingga kualitas intelektual bagi anak – anak desa. Tidak ada lagi yang kalah dengan anak di wilayah lainnya. Dan saya berharap pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa tahun 2021 beres, serta di tahun 2022 ada inovasi yang lebih baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pembangunan masyarakat,” harapnya. Saya mengharapkan kepada Kepala desa agar dalam hal pengelolaan dana desa itu yang benar kalau sudah benar kita tidak Was-was lagi,” pungkas Kasi Intel Kejari OKU. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.