Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Tentang Penyuluhan Advokasi Hukum Di Kec. Sinar Peninjauan

oleh -1093 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dalam rangka pencegahan agar para Kepala Desa (Kades) tidak terlibat Korpusi Dana Desa (DD). Tak henti – hentinya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan materi penyuluhan advokasi hukum.

Kali ini pemberian materi advokasi hukum di 6 (Enam) desa se – kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU.

Selain mendapatkan advokasi hukum dari Kejari OKU ke – Enam desa se -Kecamatan Sinar Peninjauan juga mendapatkan materi dari Pemerintah Kabupaten OKU melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Sinar Peninjauan Ahmad Hidayat, S.STP, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH., diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Abu Nawas, HS., Kepala dinas PMD Kabupaten OKU, Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., ke Enam Kades se – kecamatan Sinar Peninjauan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kecamatan Sinar Peninjauan, perangkat desa dan tenaga ahli (TA) dan pendamping desa wilayah Kec.Sinar Peninjauan.

Camat Sinar Peninjauan Ahmad Hidayat, S.STP, M.Si., saat membuka acara tentang penyuluhan advokasi hukum tersebut mengatakan ” terimakasih kepada Narasumber dari Kejaksaan OKU maupun dari dinas PMD yang telah hadir di Kecamatan Sinar Peninjauan ini, acara ini akan menambahkan wawasan para kepala desa dan perangkatnya untuk mengenal tentang hukum, dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  Pejabat Bupati OKU Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024 Tingkat Kabupaten OKU

Untuk peserta yang mengikuti agar mendengarkan dengan seksama. Hal ini sangat penting agar dapat menjalankan tugas kedepannya memahami tentang pengelolaan dana desa dan jangan sampai di kedepannya tersandung dengan hukum, yang akan di lakukan dalam hal menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat desa dan yang tidak bisa di lakukan.

“kami dari Kecamatan mengharapkan yang ingin melaksanakan titik nol agar memberi tahu kami, hal itu agar kami.bisa tahu serta menghadiri kegiatan titik Nol tersebut”, kata Camat.

Camat mengarapkan “dan apa bila ada kegiatan dan undangan di Kecamatan tolong bersama – sama dihadiri, agar dapat bisa tahu informasi yang penting apapun itu”, ucap Camat.

Dalam penyampaian materinya Kepala dinas PMD Kabupaten OKU, Drs.Ahmad Firdaus, M.Si., mengatakan “dalam menjalankan tugasnya kepala desa harus bisa benar – benar memahami tentang pengelolaan Dana desa, jangan sampai salah dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Curat di Ciduk Reskrim Polsek Lais Muba

Kalau menjalankannya dengan benar dan terus bekerja sama BPD serta perangkat desa dan transparan terhadap masyarakat melalui rapat guna membangun desa.

Pengelolaan dana desa apa bila sesuai dengan aturan tidak ada lagi yang namanya kesulitan apalagi kedisiplinan tentang kerja sudah sesuai dengan diharapkan, jangan sampai terlambat dalam penyelesaian pembuatan SPJ. Dan juga untuk pembayaran pajak jangan sampai ada keterlambatan, hal itu bisa menghambat jalannya kegiatan yang akan datang dalam hal menjalankan tugasnya untuk mensejahterakan Masyarakat desa, apalagi di tahun 2020 dana desa mengalami peningkatan besarnya dari tahun sebelumnya”, terang Kadin PMD Kabupaten OKU.

Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH., dalam materinya mengatakan “kegiatan ini sangatlah penting, “ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa, dengan memberikan pemahaman agar
Pengelolaan dana desa di desanya masing – masing memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

Baca Juga :  OKU Selatan Raih Rekor Dunia Bentangkan Bendera Merah Putih Terbesar Di Atas Permukaan Danau Ranau

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati – hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau dikemudian hari tidak ingin bermasalah dengan yang namanya hukum. Sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa,” pungkasnya.

Selain menyampaikan materi tentang pencegahan penyimpangan dalam pengelolaaan dana desa, Kasi Intel kejari OKU, dikesempatan itu juga menyampaikan materi tentang pungutan Liar (Pungli) materi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta Undangan – undang peraturan tentang pernikahan umur di bawah 19 tahun tentang Radikalisme.

Usai memberikan materi dalam acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.