Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Penyuluhan Advokasi Hukum Tiga Desa Di Kec.Baturaja Timur

oleh -1532 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dalam rangka pencegahan agar para Kepala Desa (Kades) tidak terlibat Korpusi Dana Desa (DD). Tak henti – hentinya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan materi penyuluhan advokasi hukum.

Kali ini pemberian materi advokasi hukum di 3 (Tiga) desa se – kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, pada Selasa (17/12/2019). bertempat di gedung Serbaguna Kecamatan Baturaja Timur.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Bayu Pramesti SH., diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Abu Nawas SH., Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., MH, diwakili Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi, S.H., M.SI., Kepala Dinas PMD OKU Drs Ahmad Firdaus MSI., Camat Baturaja Timur Ogan Amri, S. STP,. M. Si, Sekretaris Camat Baturaja Timur (Sekcam) A.Suryadi, Kasi PMD Kecamatan Baturaja Timur, Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa, Ketua dan anggota BPD perangkat desa dari tiga desa yang mengikuti acara tersebut.

Baca Juga :  Infobank Menggelar Seminar Nasional Penganugerahan 10 tahun Infobank Awards 2019 BPR Baturaja Raih Penghargaan

Kepala Dinas PMD OKU Drs Ahmad Firdaus MSI., saat membuka acara tentang penyuluhan advokasi hukum tersebut mengatakan ” terimakasih kepada Narasumber dari Kejaksaan OKU maupun dari dinas PMD yang telah hadir di Kecamatan Baturaja Timur ini.
acara ini akan menambahkan wawasan para kepala desa dan perangkatnya untuk mengenal tentang hukum, dalam pengelolaan dana desa.

Untuk peserta yang mengikuti agar mendengarkan dengan seksama. Hal ini sangat penting agar dapat menjalankan tugas kedepannya memahami tentang pengelolaan dana desa dan jangan sampai di kedepannya tersandung dengan hukum, yang akan di lakukan dalam hal menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat desa dan yang tidak bisa di lakukan”, terangnya.

Baca Juga :  Penandatanganan Kesepakatan Bersama Untuk Penanganan Masalah Hukum

Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH., dalam materinya mengatakan “kegiatan ini sangatlah penting, “ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa, dengan memberikan pemahaman agar
Pengelolaan dana desa di desanya masing-masing memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati – hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Baca Juga :  Sekda OKU Hadiri Tabligh Akbar Road Show Baturaja

“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau dikemudian hari tidak ingin bermasalah dengan yang namanya hukum. Sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa,” sampai Kasi Intel.

Selain menyampaikan materi tentang pencegahan penyimpangan dalam pengelolaaan dana desa, Kasi Intel kejari OKU, dikesempatan itu juga menyampaikan materi tentang pungutan Liar (Pungli) materi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta Undangan – undang peraturan tentang pernikahan umur di bawah 19 tahun tentang Radikalisme.

Usai memberikan materi dalam acara tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.(SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.