Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi Ke 22 Desa Di Kec.Lengkiti

oleh -1838 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dalam hal memberikan tentang Penerangan Hukum, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan sosialisasi, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan lengkiti Kab OKU. Selasa (27/8/2019).

Kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum ini dihadiri oleh camat lengkiti Yoyin Arifianto, AP.M.Si, 22 kelapa desa (Kades) beserta perangkat desa, Pendamping desa (PD) Pendamping lokal desa (PLD) serta staf kecamatan lengiki.

Sedangkan sebagai Narasumber dalam penerangan tentang hukum tersebut, disampaikan oleh Kajari OKU Bayu Pramesti SH, diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH, berserta setaf, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Drs. Ahmad Firdaus M.Si.

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum pada masyarakat termasuk memberikan pengenalan tentang Lembaga Kejaksaan di tengah-tengah masyarakat. Pembentukan karakter anti korupsi, anti kekerasan, anti narkoba dan lain – lain yang berkaitan dengan hubungan hukum antar sesama warga negara maupun hubungannya dengan publik/aparatur negara dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat memahami secara dini terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat dan dapat mengantisipasi serta membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca Juga :  Diduga Cemari Air Sungai Massa Tuntut Copot Kepala Dinas DLH Dan Cabut Izin PT. Barus Family Jaya
Camat lengkiti Yoyin Arifianto, AP.M.Si, saat memberikan kata sambutan dan sekaligus membuka acara Sosialisasi di Gedung Serbaguna Kecamatan Mengikuti Kabupaten Ogan Komering Ulu
Camat lengkiti Yoyin Arifianto, AP.M.Si, saat memberikan kata sambutan dan sekaligus membuka acara Sosialisasi di Gedung Serbaguna Kecamatan Mengikuti Kabupaten Ogan Komering Ulu

Dalam kata sambutannya dan sekaligus membuka acara tersebut, camat Lengkiti, Yoyin Arifianto, AP.M.Si, mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak yang telah memberikan materi di kecamatan lengkiti. akan di sampaikan terhadap kepala desa yang ada di kec.Lengkiti.

“Kami berharap adanya kegiatan ini dapat memberikan ilmu terhadap kami. Serta masukkan kepada kami tentang Kapasisi hukum, “Dan kepada kades yang mengikuti kegiatan ini agar dapat mendengarkan dengan seksama.
Dengan adanya pertemuan ini kita makin mengerti tentang hukum dan memahaminya dalam menjalankan dana desa yang lebih baik dan benar”, ucapnya.

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Drs. Ahmad Firdaus M.Si. Saat Memberikan materi di acara Sosialisasi Tentang Hukum di gedung Serbaguna Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Drs. Ahmad Firdaus M.Si. Saat Memberikan materi di acara Sosialisasi Tentang Hukum di gedung Serbaguna Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu

Sementara Kadin PMD Kab.OKU
Drs. Ahmad Firdaus M.Si, dalam menyampaikan materinya mengatakan “adapun dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa di setiap desanya harus mengetahui secara rinci dan benar agar dalam melaksanakannya sesuai dengan harapan masyarakat serta sesuai dengan Undang-undang yang yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Membuka Sosialisasi Pembekalan Zona Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Jangan sampai ada yang salah jalan dalam pengelolaan dana desa, dan apabila salah jalan yang pastinya bisa berurusan dengan hukum”, tegasnya.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Komering Ulu OKU Abu Nawas SH, saat memberikan Materi Tentang Hukum di gedung Serbaguna Kecamatan Lengkiti Kab.OKU
Kasi Intelijen Kejari Ogan Komering Ulu OKU Abu Nawas SH, saat memberikan Materi Tentang Hukum di gedung Serbaguna Kecamatan Lengkiti Kab.OKU

Dalam penyampaian materinya Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH mengatakan “kita sebagai kepala desa jangan sampai menyali wewenangnya.
“Kalau itu sudah menjadi haknya umpamanya, ada dana karang taruna atau PKK apalagi ditambah dengan dana Bantuan Gubernur (Bangub) yang telah mengalir di setiap desa harus ati – ati dalam pengelolaannya

Kami datang kesini guna mencegah akan terjadinya penyimpangan tentang pengelolaan dana desa, khususnya di Kabupaten OKU, “Dana desa itu uang negara dan dari rakyat, jangan sampai kita merugikan negara, ”

Apalagi sekarang maraknya tentang adanya galian C. “Jangan sampai langsung menanda ditangani kita harus teliti dan jangan sampai terjebak.

Dalam hal itu juga Kasi Intel Kejari OKU menjelaskan tentang hukum akan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membakar lahan untuk kebun,jangan sampai kita terkena hukum, hal itu pasti akan di proses, dan kita sebagai Kades kiranya harus menyampaikan kepada masyarakat dengan melewati setiap pertemuan bersama warga, agar mereka tahu akan pidana bagi melanggarnya.

Baca Juga :  Prajurit Yonif 141 AYJP Raih Prestasi Kejuaraan Atletik Kalpo 2019

Kasi Intel juga menegaskan intinya ada Enam hal yang harus kita pegang yang pertama, “Kuasai Undang-undang yang berlaku, Jangan muda mengambil kebijakan, Gunakan sarana komunikasi terhadap perangkat desa wartawan, LSM, dan penegak hukum, Sadar akan jabatan itu akan berakhir, Sadar dan paham sesuai dengan aturan dan kewajiban, Takut dan sadar bahwa dana desa itu uang Negara”, tegas Kasi Intel.

Dan masalah Narkoba lanjut Kasi Intel “itu sangat berbahaya dan musuh kita bersama dan kita harus menyampaikan kepada masyarakat apalagi sekarang melanda muda-mudi dan itu kita sampaikannya agar kita bisa menerangi bahaya tentang Narkoba “, pungkas Kasi Intel.

Diakhir acara dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab dan photo bersama. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.