Kasi Intel Kejari OKU Datangi SMPN 8 Dan Berikan Keterangan Materi Tentang Hukum Terhadap Siswa/i

oleh -1905 Dilihat

OKU.Penasriwijaya.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu OKU, (Kejari OKU) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 8 desa penantian kecamatan Sosoh Buay Kab.OKU. Kamis (15/8/2019),

Giat JMS kali ini membawa materi Cyber Bullying dan bahaya Narkoba serta anti KKN generasi Milenial menuju indonesia maju yang di hadiri dan diikuti oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Hj. Agustina Alawijah, S.Pd, Kabid pembinaan SMP M. Darojatun, SE. ME., Pengawas pemerintah Madya, inspektorat OKU, Elman Firus SH, dewan guru dan Siswa-siswi SMPN 8.

Baca Juga :  Audiensi Kapolres OKU Dengan Pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwah Ulama

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri OKU Bayu Pramesti SH, diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU menerangkan tentang Undang-undang dasar hukum dilingkungan sekolah dan di masyarakat,

Dalam hal itu Kasi Intel menegaskan “jangan sampai ada lagi yang namanya guru memungut biaya terhadap murid didiknya di sekolah, sebab itu menyalahi aturan dan memberatkan siswa yang menempuh ilmu pendidikannya,

Kepada siswa jauhi narkoba, kenali hukum dan jauhi hukuman, oleh karena itu patuhilah nasehat orang tua dan guru belajarlah yang giat,” terang Kasi Intel.

Baca Juga :  Sekda OKU Hadiri Anugerah Asosiasi LPPL Indonesia Award 2021

Di pengujung giat tersebut disambung dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan pemberian cindera mata terhadap seswa-siswi yang bertanya di kesempatan itu. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.