Kasi Intel Kejari OKU Berikan Penyuluhan Penerangan Hukum Tentang Bahaya Narkoba

oleh -1028 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Pramesti, SH., diwakili Kepala bidang Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Abu Nawas, SH., menghadiri dan memberikan Penyuluhan Penerangan hukum di acara “Masyarakat Cerdas dalam menggunakan Obat “.

Penyuluhan Penerangan Hukum ini bertema tentang bahaya narkoba yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan Kabupaten OKU bertempat di Aula gedung serba guna Grand Kemuning Kabupaten OKU. Jumat (20/12/2019).

Dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti, SH.,diwakili Kasi Intelijen Abu Nawas.SH., Kadin dinkes diwakili oleh kabid sumber daya kesehatan Lukman Hakim SKM, MSi., Masyarakat Kabupaten OKU, Team (AOC) agen of change Kabupaten OKU, Ikatan Apoteker (IAI) Kabupaten OKU.
Sambutan dari dinas kesehatan yang diwakili oleh kabid sumber daya Kabupaten OKU Lukman Hakim SKM, MSi., sekaligus membuka acara kegiatan.

Baca Juga :  Kajari OKU Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 91, Dengan Tema " Bersatu Kita Maju

Kegiatan acara kegiatan tersebut diikuti oleh Masyarakat OKU yang tersebar dari 5 (Lima) Kecamatan Semidang Aji, Sinar Peninjauan, peninjauan, Ulu Ogan, Baturaja Barat dan peserta lebih kurang berjumlah 150 (seratus lima puluh),

Acara selanjutnya Pemaparan materi dari Kejaksaan Negeri OKU yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas, SH.

Didalam penyampaian materinya kasi intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH., adalah, 1.UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengharapkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan penyebaran Narkoba, 2. UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan usai pemaparan dari Kasi Intel Kejari OKU acara di lanjutkan dengan sesi tanya jawab. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.