Kasi Intel Kejari OKU Berikan Materi Pembekalan Terhadap Capaska

oleh -1492 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dalam hal memahami dan sadar dengan hukum khususnya dikalangan muda-mudi, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Bayu Paramesti, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU, Abu Nawas, SH memberikan materi pembekalan terhadap 53 orang Calon Anggota Pasukan Pengibar bendera (Capaska).

Kasi Intelijen Kejari OKU Abu Nawas SH menyampaikan beberapa materi yang bertema “Pemuda Yang Sadar Hukum” digelar di Meeting room Penginapan Musas Baturaja Kab OKU. Rabu (31/07/2019) malam, yang selenggarakan oleh dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU.

Dalam penyampaiannya, kasi Intel menjelaskan,” kegiatan pembekalan hukum tersebut, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2008 tentang Kejaksaan utamanya di Pasal 30 ayat 3 huruf (a). pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari OKU.

Di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang‑undang, melengkapi berkas perkara tertentu, untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik,” terang Kasi Intel Kejari OKU.

Baca Juga :  Pemkab OKU Adakan Pembukaan Focus Group Discussion

Selain dalam bidang pidana, dalam pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 UU Kejaksaan juga mempunyai tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara serta dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Nah di Pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat seperti yang kita lakukan malam ini,” sampainya.

Lanjut Kasi Intel, di pasal 30 ayat 3 juga disebutkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal,” kerja Kejaksaan itu bukan hanya menuntut dan memenjarakan orang,” ucap Kasi Intel.

Baca Juga :  Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis, Hadir Di Grand Opening Cafe Resto Raja Kuliner

Menjelang Pemilu 2019 kemarin pihaknya menyita ratusan tabloid yang diduga akan membuat adu domba antar suku dan ras di Kabupaten OKU, serta pihaknya juga pernah menghentikan kegiatan pengajian yang mengambil tema Islam agamaku, Injil kitabku, karena hal itu juga termasuk tugas Kejaksaan untuk mencegah terjadinya permasalahan antara kaum muslimin dan umat agama ainnya,” cerita Kasi Intel.

Kasi Intel juga berharap dengan pemberian bekal hukum tersebut Capaska OKU 2019 dapat menjadi pribadi yang tidak buta hukum, biar adik-adik tidak buta hukum, tanpa adanya aturan/hukum, maka kita tidak ada pedoman hidup,” harap Kasi Intel

Mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan, Kasi Intel Kejari OKU juga membekali Capaska OKU 2019 dengan pengetahuan tentang UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronika dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, agar seluruh Capaska berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum yang berkaitan dengan UU ITE serta menjauhi orang-orang yang menggunakan narkoba, pencegahan diri terhadap penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan cara mendekatkan diri kepada tuhan, melakukan aktivitas yang positif, tegas menolak ajakan untuk menggunakan narkotika, memperkaya diri dengan informasi tentang bahaya dan dampak buruk narkotika, serta berbagi informasi sebagai bentuk tanggungjawab pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  PS Palembang U 17 Dan Liga 3 Perhitungkan Kekuatan Muba

“Narkotika itu tidak ada untungnya, membuat kita menjadi orang yang tidak punya malu, karena syarafnya sudah putus,” tukasnya.

Sementara Kepala Bidang Kepemudaan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab OKU, Iwan Setiawan menjelaskan bahwa total jumlah Capaska Kabupaten OKU sebanyak 56 orang, 3 orang kemarin kita antarkan ke provinsi karena alhamdulillah terpilih sebagai Capaska tingkat provinsi,” tuturnya.

Sisanya 53 orang Capaska yang saat ini kita karantina untuk mengikuti pembekalan serta pembinaan yang lebih intensif,” pungkasnya. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.