Kasi Intel Kejari Muba : Jangan Mencari Kesempatan Mendapat Keuntungan Dari Dana DAK, BOS Karena Itu Uang Negara

oleh -786 Dilihat

Muba, Penasriwijaya.com – Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kajari Muba) Suyanto, SH.,MH., diwakili Tim Intelijen yang dikomandoi oleh Kasi Intel Kejari Muba Abu Nawas, SH., dan Kasubsi Ekmon, keuangan dan PPS melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum bertempat di aula SD Negeri 02 Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Senin (10/8/2020).

“Adapun materi yang disampaikan adalah tentang peran kejaksaan dalam pengamanan dan pendampingan anggaran Covid-19 serta pengawasan dalam penanganan covid-19, menghadapi tantangan New Normal. Kedua Penerima dana DAK, dan Ketiga penggunaan dan penyaluran dan BOS oleh masing – masing sekolah dari SD, SMP di Kabupaten Muba.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari OKU, Abu Nawas SH., Berikan Materi Penyuluhan Hukum Bimbingan Teknis Kepada Kepala Madrasah

Hadir dalam giat tersebut, Kepala dinas (Kadis) Dikbud Kabupaten Muba, Musni W, S.sos. Msi., dan diikuti para pada diknas Kabupaten Muba, Korwil III Dikbud Kabupaten Muba, Zulkarnaen, kepala sekolah SD dan SMP Se – Kecamatan Lais Kabupaten Muba, peserta penkum kurang lebih 48 orang.

Di dalam penyuluhan tersebut kasi intelijen mengajak seluruh lapisan baik kepala sekolah SMP dan SD, guru, agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah gunanya untuk membantu tim medis memutuskan rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah kabupaten Muba.

Baca Juga :  Diduga Meminta Uang Kepada Jukir, Dua Oknum Polisi Diadukan Ke Propam Polda Sumsel

Selanjutnya mewarning kepada para kepala sekolah disaat pandemi ini. Jangan mencari kesempatan untuk mendapat keuntungan dari dana DAK dan dana BOS karena itu adalah uang negara, artinya setiap uang negara yang keluar, wajib ada pertanggung jawaban secara benar sesuai dengan peruntukannya,” tegas Kasi Intel.

Kemudian saat pandemi covid-19 para guru dan pendidik wajib terus melaksanakan proses belajar dan mengajar dengan Daring dan Luring karena apapun keadaannya anak didik wajib memperoleh haknya mendapat pendidikan formal dan non formal,” jelas Kasi Intel Kejari Muba.

“Kepala sekolah wajib bersinergi dengan segala lapisan baik para guru, komite, murid serta siswa, media dan tokoh masyarakat agar terjalin komunikasi yang harmonis demi tercapai cita – cita bangsa untuk memajukan kesejateraan umum dan mencerdaskan anak – anak bangsa dalam mengisi kemerdekaan yang abadi,” pintah Kasi Intel.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Dengan harapan terlaksananya penkum dan Luhkum ini untuk cegah dini kebocoran – kebocoran uang negara, baik dana DAK, BOS atau dana lainnya yang disalurkan ke sekolah – sekolah baik SD maupun SMP di kabupaten Muba,” pungkasnya.

Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. (Ril/SP@adi)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.