Kapolsek Sanga Desa Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Ruko

oleh -2798 Dilihat

Banyuasin, Penasriwijaya.com – Meski harus menyeberangi pulau, anggota satuan unit reskrim Polsek sanga desa berhasil menangkap Febri Haryanto Alias Ebit (25) warga Dusun IV Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab.Muba diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, S. E., M. M. melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Beni Okimu, SH, menerangkan” pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping ruko milik korban Edison Jum’at tanggal 7 Juni 2019, diketahui sekira pukul 07.00 WIB. di dusun 3 desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, kemudian pelaku masuk dengan mencongkel dan merusak jendela bagian belakang ruko lantai 2, lalu pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 2 (dua) unit hp merk Oppo A5s, 3 (tiga) unit hp Oppo A7, 2 (dua) unit hp samsung j2 prime, 1 (satu) unit hp samsung j6, 1 (satu) unit hp samsung j6, 2 (dua) unit samsung keystone, 1 (satu) unit hp samsung lipat e1272, 1 (satu) unit hp nokia tipe 210, 1 (satu) unit hp vivo y95 (hp saldo pulsa) di dalam lemari pajangan dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam laci,” ungkap Kapolsek sanga desa.

Baca Juga :  Puncak Hari Juang TNI-AD Mengadakan Acara Funbike Gowes

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.860.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),” jelas Kapolsek sanga desa.

“Yang mana sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, karena pada saat melakukan aksinya, pelaku yang tertangkap CCTV sempat mengalihkan lensa camera CCTV agar aksinya tidak diketahui,” terang Kapolsek sanga desa.

,”Setelah diketahui pelaku berada di cucian mobil Aldi Caesar anggota langsung mendatangi cucian tersebut, setiba di tempat cucian saat pelaku hendak bekerja mencuci mobil, pelaku yang melihat kedatangan anggota Polsek Sanga Desa berusaha untuk melarikan diri namun langsung disergap dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sanga Desa, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan beserta barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit hp Vivo Y95 warna merah dan untuk pelaku akan kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Ujar kapolsek Sanga Desa. (Sadiman).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.