Kapolda Sumsel Gelar Konferensi Pers Bersama Awak Media di Mapolda Sumsel

oleh -1320 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) diwakili Dir Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. H.Anton Setyawan, S.I.K., S.H.,M.H menggelar Konferensi Pers bersama media. Senin (9/3) bertempat di Mapolda Sumsel.

Dalam memberikan keterangan pers Dir Reskrimsus didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Drs. Supriadi M.M, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan. Dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dan pembuat tahu yang mengandung formalin.

Tersangka Jono selaku pemilik tempat pembuatan tahu putih yang beralamat di jalan Sosial Lebak Jaya No.444 RT.099 RW.002. Kelurahan Sukabangun kecamatan Sukarami Palembang. Dengan cara membuat tahu menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan di jual kepada pembeli di pasar Alang – alang Lebar Km.12 Palembang.

Baca Juga :  Si Jago Merah Sapu Bersih Satu Rumah Warga Di Kel.Gandus

Barang bukti berupa satu unit mobil pater pick up BG 9028 AG, 46 (empat puluh enam) ember cat yang berisikan 5520 tahu putih basah.

Adapun Pasal yang dikenakan pasal 136 huruf b undang – undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman kurungan penjara lima tahun dengan denda sepuluh milyar.

Selain mengungkap tahu Polda Sumsel juga berhasil mengungkap penjualan dan mengedarkan menyediakan farmasi jenis kosmetik dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar Dengan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi Shopee “Beauty cantik” yang beralamat di jalan Sultan agung Kota Palembang, menjual sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa ijin edar melalui aplikasi online Shopee dan Facebook dan ketika sedang terjadi jual beli kosmetik tersangka bersama – sama dengan pembeli berhasil diamankan. Barang bukti berupa 3.428 PCS kosmetik tanpa ijin edar. Pasal yang dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang No.36 penjara,” tutupnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.