Kades Di Kec. Pengandonan Jalani Pelatihan Tentang Hukum; Kasi Intel Kejari OKU Sampaikan Materi

oleh -2129 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Dalam pencegahan penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan materi di 12 desa kecamatan Pengandonan, Rabu (14/8/2019).

Aspek korupsi dalam pengelolaan dana desa dalam memahami untuk menghindarinya, Pemberian materi Luhkum/Penkum yang bertema “Anti Pungli/Anti KKN” tersebut, diikuti oleh 56 peserta.dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari) Bayu Pramesti SH, diwakili Kasi Intelijen Kajari OKU Abu Nawas SH, Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (PMD) Kab OKU, Ahmad Firdaus M.Si, Camat Pengandonan Ogan Amril, S. STP, M. Si., Kepala desa gunung kuripan Zirul Amili SE. MM, serta 11 kades serta perangkat desa se-kecamatan pengandonan, pendamping desa (PD), Kec. Kab OKU.

Camat Pengandonan Ogan Amril, S. STP, M.Si. dalam penyampaian dan sekaligus membuka langsung acara tersebut, mengatakan “selamat datang kepada narasumber dan peserta yang telah hadir dalam acara ini yang kami laksanakan di desa gunung Kuripan Kec. Pengandonan ini.

Baca Juga :  PT. Semen Baturaja Berikan Bantuan Masker Dan APD Ke Pemkab OKU

Kegiatan ini sangatlah bermanfaat bagi kita dalam menjalankan dana desa yang tersalur ke desa kita, khusus di 12 desa yang ada di kecamatan Pengandonan ini.

Oleh karena itu marilah kita bersama-sama mendengarkan dengan seksama agar di kedepannya kita bisa memahami tentang hukum dan peraturan-peraturan, dan bermanfaat guna membangun desa kita masing-masing”, kata Camat Pengandonan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Abu Nawas SH, dalam penyampaian materinya “kepada para Kepala Desa (Kades) agar dapat memahami aturan-aturan hukum dalam mengelola Dana Desa (DD), apabila penggunaan dana desa dikemudian harinya, tidak sesuai atau melanggar aturan dan hukum, Maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan penegak hukum.

Baca Juga :  Pemkab OKU Paparan Adipura Dengan P3E Pekan Baru

Kasi Intel juga berharap kepada Kades harus bisa mendekatkan diri dikalangan masyarakat ” misalnya ada warganya yang meninggal dunia disitu kita lihat saja, artinya disaat itulah warga atau pun masyarakat menilai si Kades tersebut”, kata Kasi Intel.

Kembali di masalah hukumnya dalam pengelolaan dana desa ”apabila ada kegiatan fiktif yang saudara lakukan dalam mengelola DD, bisa dipasti akan kami tindak”, tegas Kasi Intel.

Bahwa dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. DD diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, yang ditetapkan kementerian desa.

Baca Juga :  Dianggap Gagal Dalam Tata Pengelolahan Pemerintahan Puluhan Massa AMP Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD OKU

Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. “Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus berhati-hatilah dalam pengelolaan,” jelas Kasi Intel.

Kadin PMD Ahmad Firdaus M.Si,
dalam penyampaian materinya mengatakan “tujuan penyaluran dana desa di setiap kabupaten/kota ini agar dapat menciptakan desa maju dan bisa dirasakan kepada masyarakat,

Dirinya menegaskan terhadap kepala desa jangan sampai ada lagi dalam penyerahan SPJ atau APBdesnya terlambat.

Dalam hal itu marilah kita laksanakan dengan baik, diharapkan di bulan desember tahun ini sudah bisa di sampaikan “jangan disepelekan harus di oktimal agar pelaksanaan kegiatan di desanya berjalan dengan baik”, pungkasnya. (SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.