Istri Karoekean Suami Lakukan KDRT Dan Bawa Sempira

oleh -2581 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB Korban inisial OK (25) yang merupakan Istri tersangka EP (26) sedang menemani saksi inisial SP (27) ke kantor pengadilan agama untuk mengurus perceraian setelah itu, sekira pukul 12.30 WIB saksi korban bersama teman-temannya pergi ke cha-cha karaoke jalan Sekayu pendopo kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Kemudian di ruangan karaoke pada saat korban asik bernyanyi tiba-tiba suami korban EP warga Jl. talang Jawa Rt. 020 Rw. 000 kel. Babat kec. Babat Toman datang dan marah-marah kepada korban dengan cara mengobrak abrik minuman di atas meja dan memukul pipi korban sehingga memar sambil satu tangannya memegang pinggangnya.

Baca Juga :  Satu Pelaku Jambret Didor Polisi Saat Ingin Melarikan Diri

Pada saat itu Korban OK yang merasa ketakutan berteriak meminta tolong sambil berkata “Ambil senjata yang ada dipinggang dia tu”. Dan atas kejadian itu korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kanan.

Hal itu dikatakan Kapolres Muba AKBP Yudi Surya Markus Pinem, S.Ik, melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto, SH, menerangkan “pelaku berhasil diamankan Pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekira pukul 14.30 WIB. Dimana setelah mendapatkan laporan bahwa adanya keributan di karaoke cha-cha, “anggota polsek Sekayu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),

Baca Juga :  Giat Sosialisasi Tertib Lalulintas Melalui Daring Di SMPN 1 Martapura OKUT

Lanjut, setelah sampai korban mengatakan bahwa dirinya telah mengalami KDRT yang dilakukan oleh tersangka EN (26) dan memiliki senjata api rakitan.” terang Kapolsek Sekayu.

“Pelaku berhasil kita amakan di cha-cha karaoke dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang warna hitam, senpira tersebut di temukan pada jarak 50 m (lima puluh meter) dari TKP yang mana senjata tersebut milik Tersangka EN yang berhasil diamankan oleh saksi dari TKP KDRT.

Baca Juga :  Semua Pegawai Dan Honorer Kejari OKU Dinyatakan Negatif Dari Hasil Tes Urin

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamakan di polsek sekayu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 KUHPidana.” pungkas Kapolsek Sekayu.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.