Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna LXI (61) Dan LXII (62) DPRD Provinsi Sumsel

oleh -1412 Dilihat

Palembang, Penasriwijaya.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru SH.MM, menghadiri rapat Paripurna LXI (61) dan LXII (62) DPRD Prov Sumsel di ruang rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel Kamis, (05/09/2019)

Rapat Paripurna LXI (61) dilaksanakan dengan agenda serta penandatanganan Nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Gubernur Prov. Sumsel terhadap Kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon anggaran sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2019.

Acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna LXII (62) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Tinjau Aktivitas Memasak Kesiapan Makan Sahur

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru SH. MM,mengatakan perubahan APBD Prov Sumsel merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Prov. Sumsel tahun anggaran 2019 adalah upaya Pemprov Sumsel dalam pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta sebagai pedoman dan acuan dalam menentukan arah, kebijakan, program, dan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan juga pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam dokumen KUPA dan PPA perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2019.

“Kami mengajak anggota dewan yang terhormat yang tergabung dalam komisi-komisi untuk bersama membahas secara detail dengan mitra terkait dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama sehingga perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2019 yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemda dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Ke I DPRD OKU Masa Persidangan Ke 1 Tahun Sidang 2019, Tiga Pimpinan DPRD OKU Sah Dilantik

Sementara Ketua DPRD Prov. Sumsel, Aliandra Gantada, S.H., M.H., mengatakan Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD 2019 dilakukan dalam tiga tahapan yaitu menentukan skala prioritas urusan wajib, menentukan urutan skala prioritas dan menyusun plafon sementara.

Turut hadiri Sekda Prov. Sumsel, H. Nasrun Umar, Asisten I Pemerintah dan Kesra, Akhmad Najib, para staf ahli, dan para kepala OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.