Empat Orang Jaringan Narkotika Internasional Jenis Sabu Di Ancam Hukuman Mati

oleh -1961 Dilihat

Musi Banyuasin – Penasriwijaya.com -Terkait Tertangkapnya empat (4) orang jaringan Narkotika Internasional jenis sabu di SPBU Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal (27/4/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. lalu.

Menurut, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sekayu Firdaus Afandi, S.H ketika jumpa pers, Selasa (27/8/2019) mengatakan bahwasanya perkara tersebut tahap dua dari Mabes Polri dan Kejagung.

“Tahap dua perkara Narkotika dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung yang mana tersangka berjumlah 4 orang dan barang buktinya kurang lebih 10 Kg. sabu dan dua mobil kendaraan roda empat Merk H-RV dan Avanza Silver”, ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Yang Diduga pengelapan Uang Milik Toko MGM Ahirnya Diamankan Satres Polres OKU

Lebih lanjut, Kasi Pidum menjelaskan kronologis tertangkapnya keempat pelaku dan tersangkapun terancam hukuman mati”, terang Kasi Pidum.

“Kronologis penangkapan itu di SPBU Sungai Lilin pada tanggal (27/4/2019) sekitar pukul 11.00 wib siang, ada 4 tersangka dan memang mereka adalah jaringan narkotika Internasional, dan tersangka terancam hukum mati,” pungkasnya.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.