Dua Tersangka Kepemilikan Senpira Dan Sajam Diamankan Jajaran Polsek Lais

oleh -1502 Dilihat

Muba, penasriwijaya.com – Dua tersangka warga dusun 1 (Satu) desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap oleh Aparat Polsek Lais Resor Muba atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol dan kepemilikan senjata tajam, Sabtu (23/11/2019) siang.

Kedua tersangka itu, diantaranya bernama Pirnando (24) serta Heri Yanto (20). Penangkapan itu berawal dari patroli Rutin Unit Reskrim Polsek Lais yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Sunardi beserta anggotanya, tepatnya di jalan umum simpang 6 (Enam) dusun 5 (Lima) desa Teluk Kijing 3 Kec. Lais Kab.Muba, untuk memberikan rasa nyaman bagi para pengendara yang akan melintasi jalan tersebut.

Baca Juga :  Keributan Di Areal Parkir Depan Tokoh Pasar Megah Asri Goges Tebas Leher Alex

“Namun di perjalanan tepatnya di simpang Enam anggota melihat Dua orang yang mengendarai sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, melihat hal itu dengan sigap anggota langsung menghentikan laju kendaraan tersebut dan kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pembawa sepeda motor yang akhirnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit yang diselipkan tersangka pada bagian pinggang sebelah kiri

“Pada saat menggeledah rekannya yang di bonceng petugas menemukan Satu pucuk Senpira jenis pistol silinder isi empat dan di dalam silinder terdapat dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang diselipkan tersangka pada pinggang bagian depan.

Baca Juga :  Selipkan Senpira Di Pinggang Wawan Di Ciduk Jajaran SatReskrim Babat Supat Muba

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Lais guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dalam tindak pidana yang berbeda, pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 Tahun 1951”, terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.iK., melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin, SH., tutup Kapolsek diakhir penjelasannya.(Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.