Dua Pelaku Curat berhasil di Amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko

oleh -1892 Dilihat

Musi Banyuasin, Penasriwijaya.com – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dusun II Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari leko Kab. Muba berhasil dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Batang hari Leko Resor musi banyuasin.

Salah satu dari dua tersangka yang diamankan merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui bernama Ujang Armin (29) warga dusun II desa Lubuk bintialo Kab.Muba, dan dari rekan satunya bernama Indra Yadi (24) dengan warga yang sama mengakui baru pertama kali melakukan aksi curat.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Palembang Putuskan 4 Tahun Penjara Bagi Mantan Kades Ulak Lebar

Kedua pelaku berhasil di bekuk dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan, pada Rabu (11/09/19) kemarin, dan dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti (BB) berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor X-Ride warna hitam dengan No.polisi : BG 3738 ABC, 1 (satu) buah kunci leter T, dan 1 (satu) buah obeng.

Hal itu disampaikan Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Yudi Surya Markus Pinem, S.iK, melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Affandi, SH, saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Pelaku masih dalam proses penyidikan, untuk barang bukti sudah kita amankan, sedangkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.18.500.000,- ( delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) dan akan kita kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana’’’Ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat Sambut Bulan Ramadhan 1444 H Kejari Dan IAD Kejari OKU Gelar Pasar Murah

Kejadian pada Selasa (10/09/2019) sekitar Pukul 19.00 WIB di rumah Muhammad Ali (48) warga dusun II desa lubuk Bintialo Kec.Batanghari Leko kab.Muba, yang sudah direncanakan oleh pelaku dan sudah diamati.

Dengan merusak kunci pagar dan gembok gudang milik korban kemudian pelaku langsung masuk ke dalam gudang, menggambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna Hitam dengan No. pol : BG 3738 ABC.

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan ke Mapolsek”, terang Kapolsek.

Baca Juga :  Mantan Kades Pedataran Di Vonis 5 Tahun Penjara

Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka ada di rumahnya, langsung memerintahkan anggotanya untuk lakukan penyelidikan. Dan Rabu dinihari berkat kerja keras anggota, kedua pelaku berhasil diamankan.

Pada saat diamankan masing – masing pelaku tanpa ada perlawanan, dan selanjutnya kedua tersangka kita dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (Sadiman)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.