Dua Pelaku Curas Di Curup Dugdug Berhasil Diamankan Polisi

oleh -918 Dilihat

OKU, Penasriwijaya.com – Putra Wirana (20) dan Herliyan (18) keduanya warga Jl.Jend. A.Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Kepolisian Resor (Polres) OKU melalui Polsek Baturaja Timur.

Kedua Pelaku Putra dan Herliyan diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 kuhpidana.

Adapun kronologi Kejadian pada
Senin 15 Juni 2020 Jam 15.00 WIB., saat korban inisial (NB), pulang dari Curup Dugdug bersama teman – temannya lalu diperjalanan dicegat oleh 2 orang pelaku tersebut dengan peran masing – masing, pelaku atas nama Putra Wirana menodongkan sebilah sajam kearah dada korban dan pelaku Herliyan berperan sebagai mempunyai ide untuk melakukan penodongan serta pemilik senjata tajam yang digunakan oleh Putra Wirana lalu korban merampas HP milik korban,” ungkap Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, MH., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono SH., dan melalui humas.

Baca Juga :  Giat Sosialisasi Tertib Lalulintas Melalui Daring Di SMPN 1 Martapura OKUT

Lanjut, berdasarkan laporan Polisi No:LP- B/31/VI/2020/ Sumsel/ OKU/Sek.Baturaja Timur, Tanggal 16 Juni 2020 dan para saksi – saksi ahirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada
hari selasa tanggal 16 Juni 2020 Sekira jam 15:30 WIB.

Adapun penangkapan terhadap pelaku Herliyan di belakang rumahnya, saat itu pelaku bersembunyi dibalik pohon pisang. Pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dengan No:Sp Kap No:Sp.Kap/25/VI/2020/ Reskrim.tanggal 16 Juni 2020. Pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira jam :16.00 WIB,

Baca Juga :  Diduga Pengedar Dan Pemuja Sabu Serta Inek Berhasil Di Amankan Polisi

Sedangkan terhadap pelaku Putra Wirana diamankan saat ada dirumahnya, pada saat itu pelaku berusaha kabur lalu diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun pelaku masih tetap kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali. pelaku ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dengan No:Sp Kap No :Sp.Kap/26/VI/2020/ Reskrim.tanggal 16 Juni 2020

Kini kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur dengan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit hp merk samsung galaxy warna biru type A10 dgn imei 1 : 357080/10 / 255893 /0 dan imei2 :357081/10/255893/8, topi warna coklat milik pelaku an. Herliyan Bin Joni Iskandar.S, 1.Bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang +/- 30 cm berikut sarungnya berwarna hitam,” terangnya. (SP@di)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.