Dua Pelaku Curas Dan Kepemilikan Senjata Api Di Ganjar Lima Tahun Penjara

oleh -4929 Dilihat

OKU,Penasriwijaya.com – Hasil sidang kedua terdakwa pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) serta kepemilikan senjata Api Rakitan jenis Revolver,beberapa bulan yang lalu di jatukan hukuman 5 (Lima) tahun Penjara.

Kedua Pelaku atas nama Iskandardoni (22) warga Desa Merbau.dan Handika Efredi (18) Warga desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kab.OKU.di tangkap pada hari Rabu tanggal 20 februari 2019.dan Berdasarkan LB.B/03/II/2019/Sek.LBB tanggal 08 Februari 2018.dengan pelaporan atas Nama Doni Warisman 26 warga Dusun IV Air Madu Desa Gunung Meraksa Kec.Lubuk Batang Kab.OKU dengan Yuliati (26) warga Desa Gunung Meraksa Kec.Lubuk Batang kab.OKU.

Baca Juga :  Tanpa Polusi Asap Pemkab.OKU Menggelar Apel Kesiapsiagaan Personil Dan Peralatan Penanggulangan Bencana Karhutla

Kajari OKU Bayu Pramesti SH, didampingi Jaksa Penuntut Umum Zulkifli SH pada Senin (27/52019) mengatakan,”Berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan serta dengan barang bukti bahwa terdakwa telah bersalah secara sah dan melanggar Undang-undang pasal 365 (2) KUHP dan terdakwa dituntut jaksa penuntut Umum Zulkifli SH pada hari kamis tanggal 9 Mei 2019 yang lalu,”Kata Kajari OKU.

Kedua terdakwa melakukan Pidana Pencurian dengan Kekerasan serta kepemilikan senjata Api jenis Revolver diganjar hukuman masing-masing selama 5 (Tahun) penjara keputusan itu di putuskan oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Baturaja Sesuai Petikan Keputusan No.209/Pid.B/2019/PN. Bta oleh Hakim Ketua Dedi Irawan.SH. MH Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta SH.MH.,Rivan Rinaldi,serta Jaksa Penuntut Umum Zulkifli SH,di Pengadilan Baturaja ,”terang Kajari OKU.

Baca Juga :  Pemkab.OKU Gelar Apel Gabungan

,”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,”Jelas Kajari OKU.

Kini kedua terdakwa telah ditahan di Rutan Baturaja guna menjalani hukuman,”Pungkasnya.(SP@di).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.